Dilihat kali
Sekdakab Asahan Drs. John Hardi Nasution M Si (Tengah) Saat Menghadiri Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi CMS (9/11/2021) (Fhoto : Janes) |
ASAHAN, Realitasnews.com – Bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Bank Sumut Kantor Pusat menggelar Sosialisasi Penerapan Cash Management System (CMS) bagi para OPD untuk mendukung pengelolaan transaksi Pemerintah Daerah yang bersifat non tunai, Selasa, (09/11/2021).
Dalam kesempatan itu, Pimpinan Bank Sumut Cabang Kisaran Fadli mengatakan, aplikasi CMS ini bermanfaat untuk mendukung dan meningkatkan pelayanan perbankan khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang mandiri dan berbasis non tunai.
“Dengan penggunaan aplikasi CMS ini akan membantu Pemerintah Kabupaten Asahan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Asahan, karena tetap memberikan kepercayaan kepada BANK Sumut dalam pengelolaan dan transaksi keuangan daerah,” kata Fadli mengakhiri laporannya.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si mewakili Bupati Asahan berharap, aplikasi ini dapat mendukung salah satu program prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan yakni transparansi birokrasi yang memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah sehingga menghasilkan transaksi yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif dan bertanggung jawab yang tertuang dalam pasal 283 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan juga mengatakan manfaat dari transaksi non tunai secara internal adalah untuk mengetahui aliran seluruh transaksi, sehingga lebih akuntabel, setiap transaksi didukung bukti yang sah, pengendalian Kas dan mewujudkan tertib administrasi atas pengelolaan Kas dan mewujudkan tertib administrasi atas pengelolaan Kas, menghasilkan laporan polisi Kas secara riil dan proses laporan akhir tahun cepat dan akurat, membangun kedisiplinan pengelolaan keuangan dalam melakukan pencatatan dengan meminimalisir kesalahan, belanja lebih efektif dan efisien.
"Oleh karena itu sistem pengelolaan transaksi non tunai harus menjadi perhatian seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Asahan sebagai upaya kita menciptakan tata kelola keuangan pemerintah yang bersih dan baik. Setiap bendahara dan pengelola keuangan di semua SKPD harus dapat memahami sistem aplikasi CMS online ini, guna menertibkan dan mengontrol keuangan baik masuk dan keluar di Kas Bendahara," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.
Diakhir pidatonya Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan mengatakan, harapan kita bersama kiranya program atau aplikasi CMS OPD online ini dapat memberikan peningkatan kualitas layanan pengelola keuangan daerah dalam rangka pembangunan Kabupaten Asahan.
Dikesempatan ini Pelaksana Pemimpin Bidang Pemasaran, Pemerintahan dan Korporasi Bank Sumut Pusat Muhammad Fikrie memberikan materi kepada peserta tentang Aplikasi penggunaan CMS OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Pelaksana Pemimpin Bidang Pemasaran, Pemerintahan dan Korporasi Bank Sumut Pusat, Pimpinan Bank Sumut Cabang Kisaran, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Bendahara masing-masing Dinas dan tamu undangan lainnya. (Nes)
Dalam kesempatan itu, Pimpinan Bank Sumut Cabang Kisaran Fadli mengatakan, aplikasi CMS ini bermanfaat untuk mendukung dan meningkatkan pelayanan perbankan khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang mandiri dan berbasis non tunai.
“Dengan penggunaan aplikasi CMS ini akan membantu Pemerintah Kabupaten Asahan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Asahan, karena tetap memberikan kepercayaan kepada BANK Sumut dalam pengelolaan dan transaksi keuangan daerah,” kata Fadli mengakhiri laporannya.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si mewakili Bupati Asahan berharap, aplikasi ini dapat mendukung salah satu program prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan yakni transparansi birokrasi yang memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah sehingga menghasilkan transaksi yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif dan bertanggung jawab yang tertuang dalam pasal 283 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan juga mengatakan manfaat dari transaksi non tunai secara internal adalah untuk mengetahui aliran seluruh transaksi, sehingga lebih akuntabel, setiap transaksi didukung bukti yang sah, pengendalian Kas dan mewujudkan tertib administrasi atas pengelolaan Kas dan mewujudkan tertib administrasi atas pengelolaan Kas, menghasilkan laporan polisi Kas secara riil dan proses laporan akhir tahun cepat dan akurat, membangun kedisiplinan pengelolaan keuangan dalam melakukan pencatatan dengan meminimalisir kesalahan, belanja lebih efektif dan efisien.
"Oleh karena itu sistem pengelolaan transaksi non tunai harus menjadi perhatian seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Asahan sebagai upaya kita menciptakan tata kelola keuangan pemerintah yang bersih dan baik. Setiap bendahara dan pengelola keuangan di semua SKPD harus dapat memahami sistem aplikasi CMS online ini, guna menertibkan dan mengontrol keuangan baik masuk dan keluar di Kas Bendahara," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.
Diakhir pidatonya Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan mengatakan, harapan kita bersama kiranya program atau aplikasi CMS OPD online ini dapat memberikan peningkatan kualitas layanan pengelola keuangan daerah dalam rangka pembangunan Kabupaten Asahan.
Dikesempatan ini Pelaksana Pemimpin Bidang Pemasaran, Pemerintahan dan Korporasi Bank Sumut Pusat Muhammad Fikrie memberikan materi kepada peserta tentang Aplikasi penggunaan CMS OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Pelaksana Pemimpin Bidang Pemasaran, Pemerintahan dan Korporasi Bank Sumut Pusat, Pimpinan Bank Sumut Cabang Kisaran, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Bendahara masing-masing Dinas dan tamu undangan lainnya. (Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus