Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Diduga Selewengkan 30 Potong Emas, Satreskrim Polresta Barelang Ringkus Pengelola Pegadaian Cabang ML
Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH (Kiri) Didampingi Kanit 3 Tipikor Satreskrim Polresta Barelang Iptu Jaya Tarigan Menggelar Konfersi Pers Pada Selasa (9/11/2021) di Lobby Mapolresta Barelang (Fhoto : Ist)


BATAM, Realitasnews.com – Satreskrim Polresta Barelang mengamankan pengelola agunan di PT Pegadaian (Persero) berinisial RD (35 Tahun) di Halte Bus Simpang Bascamp Kecamatan Sagulung, Batam pada Sabtu (18/10/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH  saat memimpin konfersi pers didampingi oleh Kanit 3 Tipikor Satreskrim Polresta Barelang Iptu Jaya Tarigan pada Selasa (9/11/2021) pagi di Lobby Mapolresta Barelang mengatakan kronologis kejadian pada hari Senin (12/10/2020) sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB inisial D selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang ML melakukan pemeriksaan waskat di kantor Cabang PT. Pegadaian Cabang ML dimana saat melakukan pemeriksaan inisial D mendapati barang – barang jaminan nasabah berupa 16 potong emas dengan berat kurang lebih 200 gram yang disimpan di brangkas yang berada di ruang penyimpanan barang telah hilang selanjutnya inisial D bertanya kepada inisial RD dan mengatakan bahwa dirinya telah melakukan pengecekan ada 16 potong emas dengan berat 200 gram tidak terlihat.

“ Coba diingat-ingat dulu dimana barang itu apa salah kasih ke Outlet atau salah simpan,” katanya. Kemudian  dijawab oleh inisial RD bahwa dirinya tidak tahu.

“ Itulah ibu, tak tau saya bu, ” katanya.

Kemudian pada hari Selasa (13/10/2020) sekira pukul 08.00 WIB inisial RD menjumpai inisial D  di ruangannya dan menanyakan bagaimana solusinya dan oleh inisial D mengatakan akan mencari barang perhiasan itu sampai ketemu dengan menggunakan sistem, dan inisial D mendapatkan bahwa 16  batang emas tersebut tidak ada, dan setelah dilakukan pengecekan tidak ada salah kasih atau salah penyimpanan, yang hanya terdapat saat itu hanya 52 potongan emas sedangkan yang 16 potong tidak di temukan.
Lalu dijawab oleh pelaku RD bagaimana ini bu dengan wajah yang cemas dan takut. Kemudian inisial D Kembali berkata “ Kamu simpan 52 potong emas ini di dalam kotak setelah itu masukkan kembali ke laci brangkas,” Lalu dijawab oleh pelaku RD bahwa dirinya hendak istirahat.
“ Bu saya istirahat dulu (sambil menyerahkan kunci pintu ruang tempat penyimpanan),” kata RD
Kemudian sekira pukul 13.20 WIB inisial D  bertanya kepada inisial S dan B dan menanyakan RD dan mereka  berdua tidak mengetahuinya.

“ Ada lihat RD, ” kata D dan dijawab “Tidak ada bu, ” kata S dan B. Lalu inisial D  menyuruh kasir cabang untuk menghubungi pelaku RD namun saat itu nomor handphonenya sudah tidak aktif lagi, selanjutnya setelah dilakukan oleh Tim Audit dari Internal PT.Pegadaian ternyata ada 20 potong emas yang hilang.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH mengatakan pelaku RD menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengelola agunan dengan cara mengeluarkan barang dari brangkas PT.Pegadaian tanpa sesuai prosedur yang mana barang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Dengan kerugian Negara sebanyak  Rp. 1,250 milyar,- berdasarkan audit perhitungan yang dilakukan oleh auditor SPI (satuan Pengawas Internal) PT. Pegadaian Indonesia.

Tersangka RD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana, dengan ancaman Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta,- dan paling banyak Rp.1 miliar,- (Ril/Lian)

Posting Komentar

Disqus