Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Bupati Asahan Sampaikan Laporan Pimpinan Pansus Terhadap Hasil Pembahasan  Ranperda dan Pendapat Akhirnya
Bupati Asahan H. Surya, BSc Menandatangani Persetujuan Bersama Atas Ranperda Yang Disepakati Untuk Dijadikan Perda di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Kamis (15/11/2021). (Fhoto : Ist)


ASAHAN, Realitasnews.com - Bupati Asahan H. Surya, BSc memberikan penjelasan pada rapat paripurna DPRD dalam acara penyampaian laporan pimpinan 5 (lima) rancangan Perda Pansus "A" dan 3 (tiga) rancangan Perda Pansus “B” terhadap hasil pembahasan rancangan Perda Kabupaten Asahan sekaligus pengambilan keputusan dan pendapat akhir Bupati Asahan, di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Kamis (15/11/2021).

Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, staf ahli, asisten, OPD terkait, dan tamu undangan lainnya.

Pemerintah Kabupaten Asahan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan seluruh jajaran atas terselenggaranya rapat paripurna ini dan menyambut gembira dengan telah terlaksananya pembahasan dan telah diperolehnya persetujuan bersama terhadap rancangan perda yang telah diajukan.

Diperolehnya persetujuan bersama terhadap 5 ( lima ) rancangan perda Pansus “A” yang telah diajukan menjadi perda yaitu:
  1. Retribusi persetujuan bangunan gedung;
  2. Pencabutan Peraturan Daerah kabupaten Asahan nomor 7 tahun 2002 tentang izin reklame.
  3. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan Perangkat Daerah kabupaten Asahan.
  4. Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Asahan nomor 64. Tahun 2017 tentang perangkat desa; dan
  5. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
Bupati Asahan H. Surya, BSc pada pidatonya mengatakan, sesuai dengan program pembentukan perda Kabupaten Asahan tahun 2021, terdapat 16 rancangan perda yang menjadi tugas Pemerintah Kabupaten Asahan.

“Kami telah mengajukan sebanyak 9 draf rancangan perda kepada Dewan yang terhormat untuk mendapat pembahasan dan persetujuan,” tegas Bupati.

Rincian 9 draf rancangan perda tersebut yaitu 3 rancangan perda telah menjadi perda yaitu : pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026, dan perubahan APBD tahun anggaran 2021, serta 5 rancangan Perda merupakan rancangan perda yang disetujui bersama dan diambil keputusannya pada hari ini, dan rancangan Perda lagi yaitu tentang APBD tahun anggaran 2022, yang telah sama-sama diketahui pada tahap pembahasan oleh Badan anggaran DPRD Kabupaten Asahan dan kami berharap selanjutnya dapat disetujui dan diambil keputusannya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Selanjutnya kami melihat semangat dan keseriusan para Anggota DPRD yang terhormat dalam membahas sebanyak 5 rancangan perda yang telah kami ajukan, untuk itu kami memberikan apresiasi atas keseriusan dan kerja keras anggota Dewan yang terhormat dalam membahas setiap rancangan Perda yang kami ajukan,” tegas Bupati.

Kemudian dari 16 rancangan Perda yang menjadi tugas Pemerintah Kabupaten Asahan tersebut, masih terdapat 7 rancangan perda yang tersisa, dimana 6 diantaranya diharap dapat diluncurkan dalam propemperda tahun 2022, dan 1 diantaranya lagi yaitu rancangan perda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, setelah dilakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Kementerian Dalam Negeri RI tidak diperkenankan untuk membatasi objek perkara bagi masyarakat miskin di Kabupaten Asahan yang pelaksanaannya dengan mempedomani Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, sehingga rancangan perda ini tidak dapat dilanjutkan penyusunannya.

Begitu pula terkait pembahasan 3 rancangan perda Pansus “B” Kabupaten Asahan  yang merupakan usulan DPRD Kabupaten Asahan, setelah melalui rangkaian tahapan pembahasan oleh Pansus "B” akhirnya pada hari ini juga telah diperolehnya persetujuan bersama terhadap 3 rancangan Perda untuk dijadikan Perda, yaitu rancangan perda tentang:
1. Penyelenggaraan keolahragaan;
2. Penataan lingkungan dan dusun serta pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan; dan
3. Penyelenggaraan Kabupaten layak anak.

Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut baik atas lahirnya 3 perda yang dimaksud diatas dan berharap  segera dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas pemberlakuan Perda dimaksud. (Nes)

Posting Komentar

Disqus