Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Menggiring Dua Orang Bandar Narkotika Jenis Shabu (13/10/2021) (Fhoto : Ist) |
BATAM, Realitasnews.com – Satresnarkoba Polresta Barelang meringkus dua orang bandar narkotika jenis shabu berinisial HN (48) dan WB (47) dan narkotika jenis sabu sebanyak 2,008 kilogram di Tanjung Buntung Kec. Bengkong, Kota Batam pada Jumat (8/10/2021) lalu sekira pukul 16.23 WIB.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH saat memimpin konfersi pers dengan sejumlah awak media pada Rabu (13/10/20210) di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polresta Barelang yang menyebut ada kegiatan yang mencurigakan warga sekitar akan adanya transaksi narkotika di Tanjung Buntung Kec. Bengkong, Kota Batam.
Atas informasi itu, katanya, personil Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpinnya menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Ia menyebut berawal dari inisial A yang kini masi diburon Polisi (DPO) memesan shabu seberat 2 kilogram kepada tersangka WB kemudian tersangka WB memesan shabu tersebut kepada tersangka HN, setelah itu tersangka HN mendatangkan sabu tersebut dari Malaysia dari inisial V (DPO) melalui kurir yaitu inisial F (DPO).
“ Terjadi komunikasi lewat handphone antara tersangka HN dan inisial F dan kesepakatan bersama agar shabu tersebut diletakan dengan cara dicampakan ke pinggir pantai si Abok yang ada pondok (daerah Tanjung Buntung) kemudian sabu tersebut diambil oleh tersangka HN untuk dijual kepada inisial A melalui perantara tersangka WB,” katanya
Dikatakannya, tersangka HN ingin menjual 2 bungkus diduga narkotika jenis serbuk kristal shabu dibungkus plastik transparan dibungkus lagi dengan plastik warna hijau berlogo Guanyinwang kepada inisial A (DPO) melalui tersangka W seharga Rp. 760.000.000,- namun belum sempat barang tersebut terjual mereka sudah tertangkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang.
“Saudara HN akan mendapatkan keuntungan dari penjualan barang haram tersebut sebesar Rp. 160.000.000,- sedangkan tersangka WB dijanjikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- dari saudara A (DPO) dan upah tersebut belum diterima oleh tersangka WB, ” kata Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH
Lebih lanjut dikatakannya, jika barang bukti narkotika jenis shabu tersebut beredar di pasaran di BB 2.008 Gram bisa menyelamatkan 6.024 sampai dengan 8.032 jiwa manusia, diasumsikan 1 gram dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang.
“ Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” katanya. (Hum/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus