Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Satreskrim Polres Lingga Tetap Mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Limbung Menjadi Tersangka
Mantan Kepala Desa Limbung, AM dan Mantan Kaur Keuangan Desa Limbung, KMZ Diduga Melakukan Tidak Pidana Korupsi Dana Desa TA 2021 (Fhoto : Jhoni) 



LINGGA, Realitasnews.com - Satuan Reskrim Polres Lingga menetapkan  mantan Kepala Desa Limbung  berinisial AM dan Kaur Keuangan Desa Limbung berinisial KMZ menjadi tersangka tindak pidana korupsi Anggaran Desa Limbung tahun 2020 Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga.

Menurut Kasat Reskrim AKP Adi Kuasa Tarigan bahwa, berdasarkan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 50 orang dan melakukan penyitaan beberapa dokumen Anggaran Desa Limbung Tahun Anggaran (TA) 2020, Unit Tipikor Polres Lingga menetapkan AM (Mantan Kepala Desa Limbung) KMZ (Kaur Keuangan Desa Limbung) sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi Anggaran Desa Limbung tahun 2020.

"Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan APIP (Inspektorat Kab.Lingga) dalam rangka Audit Investigasi Kerugian Keuangan Negara dan berdasarkan Audit tersebut didapat Kerugian Keuangan Desa sebesar Rp. 674.706.800," tutur Kasat Reskrim di Mapolres Lingga, Rabu (13/02/2021).

"Kerugian negara sebanyak Rp. 674 juta tersebut didapat dari Sisa Anggaran tahun 2020 dengan perinciannya yaitu  tidak dapat dipertangungjawabkan penggunaannya sebanyak Rp 210 juta ,  Kegiatan pembangunan fisik yang penggunaannya tidak wajar sebanyak Rp. 420 juta, Insentif/Honor guru TPA/PAUD/Kader Posyandu/ Insentif RT/RW yang tidak dibayarkan namun anggaran telah dicairkan sebanyak Rp 28,7 juta, Insentif kegiatan Keagamaan yang tidak dibayarkan namun anggaran telah dicairkan sebanyak Rp. 10,5 juta dan terakhir kegiatan fiktif sebanyak  Rp 4,8 juta," ungkap Kasat.

Lanjut, Kasat Reskrim AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan bahwa, saat sekarang ini tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, serta tim penyidik juga sedang melakukan  asset tracing dari para tersangka guna melakukan pemulihan kerugian keuangan Negara cq Desa.

“ Terhadap Tersangka AM dan Tersangka KMZ dijerat dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3  UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ucapnya.

(Humas/JH)

Posting Komentar

Disqus