Dilihat kali
Kapolresta Barelang Melalui Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, SHMemimpin Pemusnahan Sabu Seberat 107,444 Kilogram di Mapolresta Barelang (6/10/2021) (fhoto : Ist) |
BATAM,Realitasnews.com– Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 107,444 kg yang dilaksanakan di Halaman Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang pada Rabu (06/10/2021)
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, SH bersama Kanwil DJBC Kepri, Perwakilan dari KPU BC Tipe B Batam, Kejari Batam, PN Batam, BPOM.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, SH saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media mengatakan jumlah total seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 108,293 kg sisanya sekitar 0,849 kg disisihkan untuk pengujian laboratorium dan pembuktian perkara di Pengadilan.
“ Dengan diamankannya sabu seberat 108,293 kg ini maka jika diasumsikan telah menyelamatkan sebanyak 324.879 hingga 433.172 jiwa manusia,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Barelang.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, SH mengatakan 108,293 kg sabu ini diamankan dari 6 orang tersangka dan dari dua tempat kejadian perkara (TKP).
Barang bukti narkotika jenis sabu yang pertama diamankan dari 5 orang tersangka yakni berinisial AZA, RA, EA, HA, FOS seberat 107,258 kg. Mereka diamankan di Perairan Laut sekitar Pulau Putri, Kota Batam pada tanggal 5 September 2021 lalu sekitar pukul 06.00 WIB pagi.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, SH bersama Kanwil DJBC Kepri, Perwakilan dari KPU BC Tipe B Batam, Kejari Batam, PN Batam, BPOM.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, SH saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media mengatakan jumlah total seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 108,293 kg sisanya sekitar 0,849 kg disisihkan untuk pengujian laboratorium dan pembuktian perkara di Pengadilan.
“ Dengan diamankannya sabu seberat 108,293 kg ini maka jika diasumsikan telah menyelamatkan sebanyak 324.879 hingga 433.172 jiwa manusia,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Barelang.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, SH mengatakan 108,293 kg sabu ini diamankan dari 6 orang tersangka dan dari dua tempat kejadian perkara (TKP).
Barang bukti narkotika jenis sabu yang pertama diamankan dari 5 orang tersangka yakni berinisial AZA, RA, EA, HA, FOS seberat 107,258 kg. Mereka diamankan di Perairan Laut sekitar Pulau Putri, Kota Batam pada tanggal 5 September 2021 lalu sekitar pukul 06.00 WIB pagi.
Dari 107,258 kg sabu yang diamankan, sebagaian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 802 gram, dan 12 gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
“ Dengan demikian barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dari penangkapan pertama ini sebanyak 106,444 Kg,” katanya.
Ia menyebut sesuai dari hasil uji laboratorium barang bukti tersebut positif mengandung ampetamin, dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan BNN Pusat untuk mengetahui signature barang bukti tersebut dan untuk membandingkan dengan pengungkapan kasus selanjutnya.
Selanjutnya, kata Kompol Lulik Febyantara, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan merupakan penangkapan yang kedua, yang diamankan dari seorang tersangka berinisial HL sebanyak 1035 gram sabu. Tersangka diamankan di pintu kawasan Harbourbay Batu Ampar pada tanggal 19 September 2021 lalu pukul 22.00 WIB.
Dari 1035 gram yang diamankan petugas sebanyak 33 gram disisihkan untuk pengajuan laboratorium dan untuk pembuktian di Pengadilan sebanyak 2 gram dan yang dimusnahkan seberat 1.000 gram.
“ Dengan demikian jumlah total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seluruhnya sebanyak 107,444 kg,” tutup Lulik. (Hum/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus