Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Kepala BP Batam diwakili Anggota Bidang Keuangan dan Administrasi BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri,Hari Setiyono telah menandatangani perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, pada Senin (25/10/2021) pagi di Marketing Center BP Batam.
Turut hadir dalam kegiatan penandatangan Kerjasama tersebut dihadiri oleh jajaran Kejati Kepri, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kepri, Alex Sumarna dan jajaran serta para pejabat eselon dua dan tiga di lingkungan BP Batam.
Anggota Bidang Keuangan dan Administrasi BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, dalam sambutannya menyampaikan, perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk dari sinergi kerja sama antara BP Batam dengan Kejati Kepri.
Kerja sama mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini sendiri dikatakan Wahjoe sudah berjalan sejak Tahun 2018 dan kembali diperbarui kembali setelah berakhir pada tanggal 24 Agustus 2021.
“BP Batam bertugas untuk mengelola kawasan dan investasi tentu membutuhkan dukungan dari Kejati Kepri dalam menangani masalah perdata dan tata usaha negara. Kami juga telah menerima banyak sekali manfaat dari kerja sama ini dalam rangka sama-sama menjaga iklim investasi Batam tetap kondusif,” ujar Wahjoe.
Ia kemudian merinci, beberapa manfaat tersebut mencakup pengamanan, pemberian kajian hukum, fasilitas narasumber, pendampingan hukum, audit hukum dan mediator.
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan, yakni mulai tanggal 25 Oktober 2021 hingga 25 Oktober 2023.
Sementara itu, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,Hari Setiyono, pengembangan kawasan Batam menjadi pusat industri, perniagaan, jasa pelabuhan dan pariwisata yang memberikan kontribusi peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak menutup kemungkinan menimbulkan permasalahan hukum, perdata dan tata usaha negara.
“Oleh karena itu, dalam rangka penanganan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, BP Batam telah mempercayakan kepada kami, Kejati Kepri, sebagai lembaga yang menyelesaikan hal tersebut,” kata Hari Setiyono, mengapresiasi.
Ia berharap, kerja sama ini mampu menjadi langkah yang baik untuk menciptakan sinergitas, memperkuat keberhasilan menjalankan tugas dan fungsi dalam mewujudkan program strategis nasional, demi kesejahteraan seluruh pemangku kepentingan di Batam.
Kegiatan ini diakhiri dengan proses penandatanganan kerja sama oleh Anggota Bidang Keuangan dan Administrasi BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono. (rud)
Turut hadir dalam kegiatan penandatangan Kerjasama tersebut dihadiri oleh jajaran Kejati Kepri, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kepri, Alex Sumarna dan jajaran serta para pejabat eselon dua dan tiga di lingkungan BP Batam.
Anggota Bidang Keuangan dan Administrasi BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, dalam sambutannya menyampaikan, perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk dari sinergi kerja sama antara BP Batam dengan Kejati Kepri.
Kerja sama mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini sendiri dikatakan Wahjoe sudah berjalan sejak Tahun 2018 dan kembali diperbarui kembali setelah berakhir pada tanggal 24 Agustus 2021.
“BP Batam bertugas untuk mengelola kawasan dan investasi tentu membutuhkan dukungan dari Kejati Kepri dalam menangani masalah perdata dan tata usaha negara. Kami juga telah menerima banyak sekali manfaat dari kerja sama ini dalam rangka sama-sama menjaga iklim investasi Batam tetap kondusif,” ujar Wahjoe.
Ia kemudian merinci, beberapa manfaat tersebut mencakup pengamanan, pemberian kajian hukum, fasilitas narasumber, pendampingan hukum, audit hukum dan mediator.
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan, yakni mulai tanggal 25 Oktober 2021 hingga 25 Oktober 2023.
Sementara itu, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,Hari Setiyono, pengembangan kawasan Batam menjadi pusat industri, perniagaan, jasa pelabuhan dan pariwisata yang memberikan kontribusi peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak menutup kemungkinan menimbulkan permasalahan hukum, perdata dan tata usaha negara.
“Oleh karena itu, dalam rangka penanganan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, BP Batam telah mempercayakan kepada kami, Kejati Kepri, sebagai lembaga yang menyelesaikan hal tersebut,” kata Hari Setiyono, mengapresiasi.
Ia berharap, kerja sama ini mampu menjadi langkah yang baik untuk menciptakan sinergitas, memperkuat keberhasilan menjalankan tugas dan fungsi dalam mewujudkan program strategis nasional, demi kesejahteraan seluruh pemangku kepentingan di Batam.
Kegiatan ini diakhiri dengan proses penandatanganan kerja sama oleh Anggota Bidang Keuangan dan Administrasi BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono. (rud)
Posting Komentar
Facebook Disqus