Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menandatangani kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jamininan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Batam Nagoya.
Kerjasama yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani oleh Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan kerjasama tersebut dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja non ASN yang ada di lingkungan Pemko Batam. Ada sebanyak 6.357 tenaga kerja non ASN.
"Kami berharap para pegawai non ASN ini dapat berkerja dengan aman dan nyaman," kata Amsakar di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (12/10/2021).
Dijelaskan Amsakar, capaian pembangunan Kota Batam saat ini tidak dapat terlepas dari kontribusi pemikiaran Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang dibantu oleh pegawai. Tak terkecuali pegawai non ASN di lingkungan Pemko Batam.
Karena itu sudah sewajarnya Pemko Batam juga memberikan perlindungan kepada para pegawai non ASN. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan semangat dan motivasi bagi para pegawai.
"Terimakasih kepada BPJS Ketanagakerjaan yang turut membantu Pemko Batam," katanya.
Kepala BPJamsostek Batam Nagoya, Sony Suharsono sangat mengapresiasi peran aktif dan kepedulian Pemko Batam dalam memberikan perlindungan pegawai non ASN. Di mana telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menjelaskan setiap pegawai pemerintah non ASN wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan agar memberikan rasa aman dan nyaman ketika melakukan pekerjaan serta tugasnya sehari hari.
Hal itu sesuai amanat UU No 40 Tahun 2004 tentang Sisten Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan Peraturan Presiden (Perpres) No 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
“Ditambah dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah di seluruh wilayah Indonesia," kata Sony
Lebih lanjut ia menjelaskan ada dua program perlindungan yang diberikan kepada pegawai Non ASN tersebut, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ke depannya Pemko Batam juga sudah merencanakan untuk menambah program jaminan bagi para peserta tersebut, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT).
"Kami berharap kerjasama ini juga dapat menggugah kesadaran seluruh pelaku usaha dan pemberi kerja lainya di Kota Batam untuk mendaftarkan seluruh pegawainya ke dalam program BPJamsostek," katanya.
Program BPJamsostek ini merupakan program pemerintah yang harus didukung dalam implementasinya, karena hal itu merupakan hak normative para pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Perlu adanya rasa kepedulian dan kesadaran baik pemberi kerja dan para tenaga kerja terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.
"Dengan mendaftarkan ke dalam program BPJamsostek artinya baik perusahaan/pemberi kerja ataupun tenaga kerja sudah mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada BPJamsostek jika terjadi risiko tersebut," tutup Sony. (MC)
Kerjasama yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani oleh Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan kerjasama tersebut dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja non ASN yang ada di lingkungan Pemko Batam. Ada sebanyak 6.357 tenaga kerja non ASN.
"Kami berharap para pegawai non ASN ini dapat berkerja dengan aman dan nyaman," kata Amsakar di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (12/10/2021).
Dijelaskan Amsakar, capaian pembangunan Kota Batam saat ini tidak dapat terlepas dari kontribusi pemikiaran Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang dibantu oleh pegawai. Tak terkecuali pegawai non ASN di lingkungan Pemko Batam.
Karena itu sudah sewajarnya Pemko Batam juga memberikan perlindungan kepada para pegawai non ASN. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan semangat dan motivasi bagi para pegawai.
"Terimakasih kepada BPJS Ketanagakerjaan yang turut membantu Pemko Batam," katanya.
Kepala BPJamsostek Batam Nagoya, Sony Suharsono sangat mengapresiasi peran aktif dan kepedulian Pemko Batam dalam memberikan perlindungan pegawai non ASN. Di mana telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menjelaskan setiap pegawai pemerintah non ASN wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan agar memberikan rasa aman dan nyaman ketika melakukan pekerjaan serta tugasnya sehari hari.
Hal itu sesuai amanat UU No 40 Tahun 2004 tentang Sisten Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan Peraturan Presiden (Perpres) No 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
“Ditambah dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah di seluruh wilayah Indonesia," kata Sony
Lebih lanjut ia menjelaskan ada dua program perlindungan yang diberikan kepada pegawai Non ASN tersebut, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ke depannya Pemko Batam juga sudah merencanakan untuk menambah program jaminan bagi para peserta tersebut, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT).
"Kami berharap kerjasama ini juga dapat menggugah kesadaran seluruh pelaku usaha dan pemberi kerja lainya di Kota Batam untuk mendaftarkan seluruh pegawainya ke dalam program BPJamsostek," katanya.
Program BPJamsostek ini merupakan program pemerintah yang harus didukung dalam implementasinya, karena hal itu merupakan hak normative para pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Perlu adanya rasa kepedulian dan kesadaran baik pemberi kerja dan para tenaga kerja terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.
"Dengan mendaftarkan ke dalam program BPJamsostek artinya baik perusahaan/pemberi kerja ataupun tenaga kerja sudah mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada BPJamsostek jika terjadi risiko tersebut," tutup Sony. (MC)
Posting Komentar
Facebook Disqus