Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha meminta Satpol PP Kota Batam untuk menindak tegas café yang telah meresahkan warga perumahan Muka Kuning Paradise (MKP), kelurahan Bukit Tempayan, kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Hal itu disampaikan Utusan Sarumaha saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan pemilik café yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Jumat (10/9/2021)
Dalam memimpin RDP tersebut, Utusan Sarumaha didampingi oleh rekannya dari Komisi I DPRD Kota Batam, Tan Atie, Siti Nurlaila.
RDP ini juga dihadiri Anton dan Malissa dari Satpol PP, Ketua Perpat Batu Aji, Julu Parago Bondar bersama Sekjen Perpat Batu Aji, Pidim serta Wasdem Turnip, Dimas Aditya, Daut, Hery Purwato dari warga MKP RT 02, pihak kelurahan Bukit Tempayan yakni Syahrul, M Wahyu.
Kader Partai Hanura ini juga meminta Satpol PP Kota Batam untuk berkoordinasi dengan Polsek, kecamatan dan kelurahan untuk menindak keberadaan cafe yang tidak memiliki nama lantaran dinilai telah mengganggu ketentraman warga.
Sementara Kasi Operasional Satpol PP mengatakan cafe tersebut telah melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2007 karena telah membuat masyarakat resah.
“ Café yang telah meresahkan warga ada sanksinya dan hari Senin ini kita akan panggil pemiliknya,” katanya.
Lebih lanjut Anton menjelaskan sesuai laporan masyarakat yang masuk kepada mereka café yang meresahkan itu café milik inisial T dan B
Hal itu disampaikan Utusan Sarumaha saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan pemilik café yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Jumat (10/9/2021)
Dalam memimpin RDP tersebut, Utusan Sarumaha didampingi oleh rekannya dari Komisi I DPRD Kota Batam, Tan Atie, Siti Nurlaila.
RDP ini juga dihadiri Anton dan Malissa dari Satpol PP, Ketua Perpat Batu Aji, Julu Parago Bondar bersama Sekjen Perpat Batu Aji, Pidim serta Wasdem Turnip, Dimas Aditya, Daut, Hery Purwato dari warga MKP RT 02, pihak kelurahan Bukit Tempayan yakni Syahrul, M Wahyu.
Kader Partai Hanura ini juga meminta Satpol PP Kota Batam untuk berkoordinasi dengan Polsek, kecamatan dan kelurahan untuk menindak keberadaan cafe yang tidak memiliki nama lantaran dinilai telah mengganggu ketentraman warga.
Sementara Kasi Operasional Satpol PP mengatakan cafe tersebut telah melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2007 karena telah membuat masyarakat resah.
“ Café yang telah meresahkan warga ada sanksinya dan hari Senin ini kita akan panggil pemiliknya,” katanya.
Lebih lanjut Anton menjelaskan sesuai laporan masyarakat yang masuk kepada mereka café yang meresahkan itu café milik inisial T dan B
Café tersebut, katanya, berada di atas Bukit sehingga jika malam hari tidak akan nampak dan saat dilakukan penertiban pihaknya mengira itu rumah makan.
“ Kami mengira itu rumah makan, ternyata ada cafenya dan baru hari ini tahu ,"kata Anton.
Ia menyebut pihaknya akan melakukan kroscek ke lapangan pada malam ini dan akan langsung memanggilnya.
“ Pada saat diterapkan PPKM Level 4, café itu tutup dan informasi yang kami ketahui baru dibuka kembali setelah diterapkan PPKM Level 3. Café tersebut mulai buka sekira pukul 12 WIB hingga pukul 01.00 WIB dinihari,” katanya.
Sementara Bondar selaku pemilik café Beringin mengatakan lokasi cafenya tertutup dan memakai peredam sehingga tidak menimbulkan kebisingan dan tidak menggangu warga yang tinggal di sekitar cafenya. (Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus