Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 107,258 kilogram yang diamankan dari 5 orang tersangka di perairan laut sekitar Pulau Putri Nongsa Batam, Kepri pada Minggu (5/9/2021) lalu sekira pukul 06.00 WIB.
Kapolda Kepri melalui Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum saat memimpin konfersi pers di Mapolresta Barelang pada Senin (20/9/2021) mengatakan kelima tersangka yang berhasil diamankan diantaranya, inisial RA, (26) AZA (23), EAH (25), FOS (26), H (33)
Didampingi Kapolresta Barelang, KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH, Wakapolda Kepri mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika jenis shabu di Perairan Indonesia khususnya di wilayah Batam.
Setelah mendapat informasi itu, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Kemudian dibentuk tim dari Kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri serta melakukan penyelidikan (pengamatan, pembuntutan dan pengintaian) yang telah dilakukan selama 3 bulan, sehingga pada hari Minggu (05/09/2021) sekira pukul 04.00 WIB, Tim berhasil mengamankan sebuah kapal speedboat Edward Black Beard.
Tersangka inisial RA, AZA, EAH FOS dan H bersama – sama melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana Narkotika jenis serbuk Kristal Shabu. Dimana tersangka RA diperintahkan atau disuruh oleh bosnya yakni inisial ZB yang masih diburon Polisi (DPO), untuk menjemput atau menerima narkotika jenis serbuk kristal shabu di perairan Malaysia dengan menggunakan kapal speedboat (SB) Edward Black Beard. Lalu dibawa ke Indonesia dengan tujuan Singkawang, Pontianak Kalimantan Barat.
Tersangka RA mengajak temannya yakni tersangka AZA, EAH, FOS, sedangkan tersangka H datang sendiri lantaran tersangka H merupakan orang suruhan langsung dari bosnya yakni inisial ZB (DPO).
“ Diduga keras narkotika jenis serbuk kristal shabu tersebut akan diedarkan di Batam dan kota lainnya,” katanya.
Selain mengamankan kelima tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit kapal Speedboat (SB) Edward Black Beard GT.18 Nomor : 2255/LLA warna putih, 6 buah tas ransel besar berisi kemasan teh Cina merk Guanyinwang diduga narkotika jenis serbuk kristal shabu dengan jumlah total sebanyak 104 bungkus dan berat keseluruhan 107,258 kilogram.
Wakapolda Kepri mengatakan jika barang bukti sebanyak 107,258 kilogram itu beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 321.774 sampai dengan 429.000 jiwa.
“ Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa penduduk," kata Wakapolda Kepri.
Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum mengatakan jika shabu sebanyak 107,258 kilogram itu dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 128 milyar,- dengan asumsi harga narkotika jenis shabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram.
“ Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” kata Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum.
Turut hadir dalam konfersi pers ini, KA. Kanwil DJBC Akhmad Rofiq, Dir Narkoba KBP Muji Supriyadi, Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH , KA BNNP Kepri, KA Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Kajari Amanda, Kabidkum Polda Kepri KBP Djoko Trisulo, Ka Pengadilan Negeri Batam, Kabidhumas yang di wakili Kasubdit Multimedia AKBP Surya.
(Hum/Lian)
Kapolda Kepri melalui Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum saat memimpin konfersi pers di Mapolresta Barelang pada Senin (20/9/2021) mengatakan kelima tersangka yang berhasil diamankan diantaranya, inisial RA, (26) AZA (23), EAH (25), FOS (26), H (33)
Didampingi Kapolresta Barelang, KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH, Wakapolda Kepri mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika jenis shabu di Perairan Indonesia khususnya di wilayah Batam.
Setelah mendapat informasi itu, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Kemudian dibentuk tim dari Kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri serta melakukan penyelidikan (pengamatan, pembuntutan dan pengintaian) yang telah dilakukan selama 3 bulan, sehingga pada hari Minggu (05/09/2021) sekira pukul 04.00 WIB, Tim berhasil mengamankan sebuah kapal speedboat Edward Black Beard.
Tersangka inisial RA, AZA, EAH FOS dan H bersama – sama melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana Narkotika jenis serbuk Kristal Shabu. Dimana tersangka RA diperintahkan atau disuruh oleh bosnya yakni inisial ZB yang masih diburon Polisi (DPO), untuk menjemput atau menerima narkotika jenis serbuk kristal shabu di perairan Malaysia dengan menggunakan kapal speedboat (SB) Edward Black Beard. Lalu dibawa ke Indonesia dengan tujuan Singkawang, Pontianak Kalimantan Barat.
Tersangka RA mengajak temannya yakni tersangka AZA, EAH, FOS, sedangkan tersangka H datang sendiri lantaran tersangka H merupakan orang suruhan langsung dari bosnya yakni inisial ZB (DPO).
“ Diduga keras narkotika jenis serbuk kristal shabu tersebut akan diedarkan di Batam dan kota lainnya,” katanya.
Selain mengamankan kelima tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit kapal Speedboat (SB) Edward Black Beard GT.18 Nomor : 2255/LLA warna putih, 6 buah tas ransel besar berisi kemasan teh Cina merk Guanyinwang diduga narkotika jenis serbuk kristal shabu dengan jumlah total sebanyak 104 bungkus dan berat keseluruhan 107,258 kilogram.
Wakapolda Kepri mengatakan jika barang bukti sebanyak 107,258 kilogram itu beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 321.774 sampai dengan 429.000 jiwa.
“ Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa penduduk," kata Wakapolda Kepri.
Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum mengatakan jika shabu sebanyak 107,258 kilogram itu dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 128 milyar,- dengan asumsi harga narkotika jenis shabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram.
“ Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” kata Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum.
Turut hadir dalam konfersi pers ini, KA. Kanwil DJBC Akhmad Rofiq, Dir Narkoba KBP Muji Supriyadi, Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH , KA BNNP Kepri, KA Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Kajari Amanda, Kabidkum Polda Kepri KBP Djoko Trisulo, Ka Pengadilan Negeri Batam, Kabidhumas yang di wakili Kasubdit Multimedia AKBP Surya.
(Hum/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus