Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Ini Penjelasan Rudi Terkait Ranperda APBD Kota Batam beserta Nota Keuangan TA 2021


BATAM, Realitasnews.com - Walikota Batam, H.M Rudi menyampaikan Penjelasanan atas Ranperda APBD kota Batam beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2022 pada rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam,  Jumat (10/9/2021).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua lll  DPRD Kota Batam, Ahmad Surya didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin dan dihadiri 36 orang anggota DPRD Kota Batam yang hadir secara fisik dan secara virtual. 

Dalam pemaparannya, Rudi menyampaikan bahwa Pemko Batam menyampaikan Rancangan APBD Kota Batam Tahun 2022 sesuai dengan KUA dan PPAS yang telah disepakati. 

Rudi menyebutkan Pemko Batam mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran DPRD Kota Batam yang telah bekerja keras dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara Tahun Anggaran 2022 sehingga dapat disepakati pada tanggal 13 Agustus 2021 lalu yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022.

Berkaitan dengan hal tersebut, katanya,  perkenankan kami menyampaikan penjelasan secara umum Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut :

I.    Pendapatan Daerah 

Penerimaan pendapatan dan pembiayaan APBD Kota  Batam Tahun Anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp.3,453 tiliun lebih. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp.485.415.309.055,00 (empat ratus delapan puluh lima milyar, empat ratus lima belas juta, tiga ratus sembilan ribu, lima puluh lima rupiah) atau naik 16 % (enam belas persen) dibandingkan dengan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 yang  sebesar Rp. 2.968.574.058.069,00 (dua triliun, sembilan ratus enam puluh delapan milyar, lima ratus tujuh puluh empat juta, lima puluh delapan ribu, enam puluh sembilan rupiah).

Sedangkan Pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp. 3.369.292.544.044,00 (tiga triliun, tiga ratus enam puluh sembilan milyar, dua ratus sembilan puluh dua juta, lima ratus empat puluh empat ribu, empat puluh empat rupiah). 

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp. 508.429.319.642,00 ( lima ratus delapan milyar, empat ratus dua puluh sembilan juta, tiga ratus sembilan belas ribu, enam ratus empat puluh dua rupiah) atau naik 18% (delapan belas persen) dibandingkan dengan pendapatan pada APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 2.860.863.224.402,00 (dua triliun, delapan ratus enam puluh milyar, delapan ratus enam puluh tiga juta, dua ratus dua puluh empat ribu, empat ratus dua rupiah).

Adapun rencana penerimaan pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 dapat dijelaskan sebagai berikut :

a.    Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp.1.618.052.879.903,00  (satu triliun, enam ratus delapan belas milyar, lima puluh dua juta, delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu, sembilan ratus tiga rupiah).


Mengalami peningkatan sebesar Rp.185.413.194.710,00 (seratus delapan puluh lima milyar, empat ratus tiga belas juta, seratus sembilan puluh empat ribu, tujuh ratus sepuluh rupiah) atau naik 13%  (tiga belas persen) dibandingkan dengan Pendapatan Asli Daerah pada APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021  sebesar Rp. 1.432.639.685.193,00 (satu triliun, empat ratus tiga puluh dua milyar, enam ratus tiga puluh sembilan juta, enam ratus delapan puluh lima ribu, seratus sembilan puluh tiga rupiah).

Berikut ini kami jelaskan sumber Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut :
1.    Pajak Daerah sebesar Rp.1.290.683.000.000,00  (satu triliun, dua ratus sembilan puluh milyar, enam ratus delapan puluh tiga juta rupiah).

2.    Retribusi Daerah sebesar Rp.184.749.105.918,00 (seratus delapan puluh empat milyar, tujuh ratus empat puluh sembilan juta, seratus lima ribu, sembilan ratus delapan belas rupiah).
3.    Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebesar Rp.12.648.420.047,00 (dua belas milyar, enam ratus empat puluh delapan juta, empat ratus dua puluh ribu, empat puluh tujuh rupiah).

4.    Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp.129.972.353.938,00 (seratus dua puluh sembilan milyar, sembilan ratus tujuh puluh dua juta, tiga ratus lima puluh tiga ribu, sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah).

b.    Pendapatan Transfer

Penerimaan Pendapatan Transfer Kota Batam Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.1.615.967.984.141,00  (satu triliun, enam ratus lima belas milyar, sembilan ratus enam puluh tujuh juta, sembilan ratus delapan puluh empat ribu, seratus empat puluh satu rupiah),

Mengalami kenaikan sebesar Rp.296.760.644.932,00  (dua ratus sembilan puluh enam milyar, tujuh ratus enam puluh juta, enam ratus empat puluh empat ribu, sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) atau naik 22 %  (Dua puluh dua persen) dibandingkan dengan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.319.207.339.209,00 (satu triliun, tiga ratus sembilan belas milyar, dua ratus tujuh juta, tiga ratus tiga puluh sembilan ribu, dua ratus sembilan rupiah).

Adapun sumber Pendapatan Transfer dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.1.349.329.853.541,00 (satu triliun, tiga ratus empat puluh sembilan milyar, tiga ratus dua puluh sembilan juta, delapan ratus lima puluh tiga ribu, lima ratus empat puluh satu rupiah).
  2. Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar  Rp.266.638.130.600,00 (dua ratus enam puluh enam milyar, enam ratus tiga puluh delapan juta, seratus tiga puluh ribu, enam ratus rupiah).

c.    Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah    

Untuk Lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp.135.271.680.000,00 (seratus tiga puluh lima milyar, dua ratus tujuh puluh satu juta, enam ratus delapan puluh ribu rupiah)  mengalami kenaikan sebesar Rp. 26.255.480.000,00 (dua puluh enam milyar, dua ratus lima puluh lima juta, empat ratus delapan puluh ribu rupiah) atau turun 24% (dua puluh empat persen) dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2021

Dengan rincian lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

II Belanja Daerah 

 
Belanja Daerah dalam Rancangan Perda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022, telah mengalokasikan anggaran belanja wajib sesuai ketentuan yang berlaku yaitu antara lain:

  1. Urusan pendidikan telah dialokasikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari minimal sebesar 20% (dua puluh persen) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Urusan kesehatan dialokasikan sebesar 12% (dua belas persen) dari minimal sebesar 10% (sepuluh persen) sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  3. Anggaran Infrastruktur pelayanan publik dari total Dana Transfer Umum setelah dikurangi belanja bagi hasil dialokasikan sebesar 42% (empat puluh dua persen) dari minimal sebesar 40% (empat puluh persen).
  4. Anggaran Peningkatan Kapasitas SDM dialokasikan sebesar 0,18% (nol koma delapan belas persen) dari sekurang-kurangnya 0,16% (nol koma enam belas persen).
  5. Anggaran Penguatan APIP dialokasikan sebesar 0,77% (nol koma tujuh puluh tujuh persen) dari minimal sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) dari total belanja daerah dan lebih besar 15 milyar.

Adapun rencana Belanja Daerah pada Rancangan Perda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 3.453.989.367.124,00 (tiga triliun, empat ratus lima puluh tiga milyar, sembilan ratus delapan puluh sembilan juta, tiga ratus enam puluh tujuh ribu, seratus dua puluh empat rupiah), mengalami peningkatan sebesar Rp.485.415.309.055,00  (empat ratus delapan puluh lima milyar, empat ratus lima belas juta, tiga ratus sembilan ribu, lima puluh lima rupiah) atau naik 16% (enam belas persen)  dibandingkan dengan  APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 2.968.574.058.069,00 (dua triliun, sembilan ratus enam puluh delapan milyar, lima ratus tujuh puluh empat juta, lima puluh delapan ribu, enam puluh sembilan rupiah), yang terdiri dari :

a.    Belanja operasi

Rencana anggaran belanja operasi sebesar Rp. 2.386.584.049.893,00 (dua triliun, tiga ratus delapan puluh enam milyar, lima ratus delapan puluh empat juta, empat puluh sembilan ribu, delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Angka tersebut  mengalami kenaikan sebesar Rp.85.159.515.934,00 (delapan puluh lima milyar, seratus lima puluh sembilan juta, lima ratus lima belas ribu, sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) atau naik 4% (empat persen), dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2021,sebesar Rp. 2.301.424.533.959,00 (dua triliun, tiga ratus satu milyar, empat ratus dua puluh empat juta, lima ratus tiga puluh tiga ribu, sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

  1. Belanja pegawai sebesar Rp.1.256.711.296.358,00 (satu triliun, dua ratus lima puluh enam milyar, tujuh ratus sebelas juta, dua ratus sembilan puluh enam ribu, tiga ratus lima puluh delapan rupiah).
  2. Belanja barang dan jasa sebesar Rp.1.081.331.529.211,00 (satu triliun, delapan puluh satu milyar, tiga ratus tiga puluh satu juta, lima ratus dua puluh sembilan ribu, dua ratus sebelas rupiah).
  3. Belanja hibah sebesar Rp.48.470.044.269,00 (empat puluh delapan milyar, empat ratus tujuh puluh juta, empat puluh empat ribu, dua ratus enam puluh sembilan rupiah)
  4. Belanja bantuan sosial sebesar Rp. 71.180.055,00 (tujuh puluh satu juta, seratus delapan puluh ribu, lima puluh lima rupiah).

b.    Belanja Modal
Rencana anggaran belanja modal sebesar Rp.1.002.689.759.362,00 (satu triliun, dua milyar, enam ratus delapan puluh sembilan juta, tujuh ratus lima puluh sembilan ribu, tiga ratus enam puluh dua rupiah) mengalami kenaikan sebesar Rp.359.029.077.667,00 (tiga ratus lima puluh sembilan milyar, dua puluh sembilan juta, tujuh puluh tujuh ribu, enam ratus enam puluh tujuh rupiah) atau naik 56% (lima puluh enam persen), dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 643.660.681.695,00 (enam ratus empat puluh tiga milyar, enam ratus enam puluh juta, enam ratus delapan puluh satu ribu, enam ratus sembilan puluh lima rupiah), yang digunakan untuk :

  1. Belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp. 144.655.437.567,00 (seratus empat puluh empat milyar, enam ratus lima puluh lima juta, empat ratus tiga puluh tujuh ribu, lima ratus enam puluh tujuh rupiah)
  2. Belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp. 285.379.421.183,00 (dua ratus delapan puluh lima milyar, tiga ratus tujuh puluh sembilan juta, empat ratus dua puluh satu ribu, seratus delapan puluh tiga rupiah)
  3. Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp. 516.302.509.726,00 (lima ratus enam belas milyar, tiga ratus dua juta, lima ratus sembilan ribu, tujuh ratus dua puluh enam rupiah)
  4. Belanja modal aset tetap lainnya  sebesar Rp. 56.352.390.886,00 (lima puluh enam milyar, tiga ratus lima puluh dua juta, tiga ratus sembilan puluh ribu, delapan ratus delapan puluh enam rupiah)

c.    Belanja Tidak Terduga
Rencana anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp. 64.715.557.869,00 (enam puluh empat milyar, tujuh ratus lima belas juta, lima ratus lima puluh tujuh ribu, delapan ratus enam puluh sembilan rupiah) mengalami kenaikan sebesar Rp. 41.226.715.454,00 (empat puluh satu milyar, dua ratus dua puluh enam juta, tujuh ratus lima belas ribu, empat ratus lima puluh empat rupiah) atau naik 176% (seratus tujuh puluh enam persen) dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 23.488.842.415,00 (dua puluh tiga milyar, empat ratus delapan puluh delapan juta, delapan ratus empat puluh dua ribu, empat ratus lima belas rupiah).

III.    Pembiayaan Daerah

Penerimaan pembiayaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 84.696.823.080,00 (delapan puluh empat milyar, enam ratus sembilan puluh enam juta, delapan ratus dua puluh tiga ribu, delapan puluh rupiah)  yaitu merupakan Sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya.

Dipenghujung pemaparannya, Rudi menjelaskan secara rinci mengenai rencana penerimaan pendapatan, rencana belanja dan pembiayaan daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2022 dapat dilihat dalam buku Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam tentang Rancangan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 dan buku Nota Keuangan Tahun Anggaran 2022.

“ Kami mengharapkan Ranperda tentang APBD Kota Batam beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya dapat didalami dan dibahas secara teknis oleh Badan Anggaran DPRD Kota Batam dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Batam dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” tutupnya

(Lian)

Posting Komentar

Disqus