Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga, SH mengamankan dua orang pria, pelaku pengeroyokan yang berinisial NDS (19 tahun) dan BW (19 tahun), Jumat (10/09/2021)
Pengeroyokan itu terjadi, berawal pada Kamis (09/09/2021) saat korban inisial JH bersama temannya mengendarai sepeda motor, kemudian korban bertemu dengan pelaku dankawan-kawannya yang juga sedang mengendarai sepeda motor selanjutnya terjadi perselisihan kecil di perjalanan, setelah sampai diturunan Jalan Raya Gajah Mada tepatnya di depan Tiban Kampung korban mengatai para pelaku.
Akibat hal tersebut para pelaku menyetop korban sewaktu ditanjakan jalan masuk Tiban Kampung dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka bagian pelipis dan kening, mata lebam serta memar dibagian leher. Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Sekupang.
Menerima laporan dari korban kemudian unit opsnal Reskrim Polsek Sekupang melakukan giat Lidik tentang keberadaan pelaku melalui sumber-sumber informasi yang ada disekitar TKP , didapatkan informasi dari sumber informasi tetang pelaku, para pelaku berhasil diamankan dari rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan dan setelah dilakukan Introgasi para pelakumengakui atas perbuatannya. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana membenarkan adanya pengeroyokan yang saat ini kedua pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang.
“ Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (Hms/Lian)
Pengeroyokan itu terjadi, berawal pada Kamis (09/09/2021) saat korban inisial JH bersama temannya mengendarai sepeda motor, kemudian korban bertemu dengan pelaku dankawan-kawannya yang juga sedang mengendarai sepeda motor selanjutnya terjadi perselisihan kecil di perjalanan, setelah sampai diturunan Jalan Raya Gajah Mada tepatnya di depan Tiban Kampung korban mengatai para pelaku.
Akibat hal tersebut para pelaku menyetop korban sewaktu ditanjakan jalan masuk Tiban Kampung dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka bagian pelipis dan kening, mata lebam serta memar dibagian leher. Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Sekupang.
Menerima laporan dari korban kemudian unit opsnal Reskrim Polsek Sekupang melakukan giat Lidik tentang keberadaan pelaku melalui sumber-sumber informasi yang ada disekitar TKP , didapatkan informasi dari sumber informasi tetang pelaku, para pelaku berhasil diamankan dari rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan dan setelah dilakukan Introgasi para pelakumengakui atas perbuatannya. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana membenarkan adanya pengeroyokan yang saat ini kedua pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang.
“ Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (Hms/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus