Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Amsakar : Pembangunan Kota Batam Berskala Kota dan Berskala Lingkup Kelurahan
Rapat Paripurna Agenda Laporan Pansus Pembahasan Ranperda tentang Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Fhoto : Parulian) 


BATAM, Realitasnews.com - Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Khamaludin di dampingi Wakil Ketua II  Ruslan Ali Wasyim memimpin Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Pansus Pembahasan Ranperda tentang Pembangunan Berbasis Perberdayaan Masyarakat di Kelurahan Sekaligus Pengambilan Keputusan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Batam Center,  Batam,  Rabu (29/9/2021).

Walikota Batam diwakili Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad bersama sejumlah Kepala OPD, Camat dan Lurah menghadiri secara langsung Rapat Paripurna ini.

Dalam laporannya Amsakar mengatakan bahwa Pemko Batam telah melaksanakan implementasi dari ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa pekerjaan umum dan penataan ruang salah satu urusan- urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Lampiran Undang-Undang dimaksud pada angka 1 huruf C Nomor 1 yang menyebutkan bahwa Sub urusan pada Infrastruktur pada pemukiman merupakan kewenangan Daerah baik itu daerah kab /kota. 

Ia menyebut Pemko Batam tidak hanya melakukan pembangunan Infrastruktur berskala Kota, namun juga diarahkan pada pembangunan yang berskala lingkup kelurahan sampai dengan lingkup antar RW antara lain Penyediaan Infrastruktur Pemukiman.

“ Hal ini sejalan dan merupakan Realisasi Pelaksanaan Amanat Pasal 230 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 30 PP No 17 Tahun 2018 yang memberikan atensi yang besar terhadap pembanguan prasarana dan saran kelurahan serta pemberdayaan masyarakat kelurahan,” katanya.
Ia menyebut Pemko Batam melakukan pembangunan Infrastruktur pemukiman yang dilaksankan juga merupakan amanat dari Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. 

“ Undang - Undang ini memberikan peran bagi pemerintah dalam menyediakan dan memberikan kemudahan  bantuan perumahan dan kawasan pemukiman yang berbasis kawasan serta kewaspadaan masyarakat,yang merupakan satu kesatuan Fungsional dalam mewujudkan Tata Ruang Fisik kehidupan ekonomi, dan sosial Budaya yang mampu menjamin kelestarian Lingkungan hidup. Sejalan dengan semangat Demokrasi, Otonomi Daerah dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” katanya.

Konsekuensinya, katanya, Pemerintah daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melakukan pengaturan, pembinaan dan pelaksanaan terhadap penyediaan prasarana, sarana serta utilitas umum di perumahan ,lingkungan Hunian dan kawasan permukiman sekaligus pemberdayaan masyarakat di kelurahan. (Lian)


Posting Komentar

Disqus