Dilihat kali
TEBING TINGGI, Realitasnews.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tebing Tinggi telah melakukan pendataan tenaga kerja yang terdampak Covid-19 di 15 Perusahaan di Kota Tebing Tinggi.
“ Walau telah diterapkan PPKM dan saat ini masih pandemi Covid-19 belum setelah dilakukan pendataan terhadap 15 perusahaan di Kota Tebingtinggi pihak perusahaan belum ada yang mengrumahkan atau meng PHK karayawannya,” kata Wali Kota Tebing Tinggi, Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M saat ditemui sejumlah awak media di Rumah Dinas Wali Kota, Senin (16/08/2021).
Hal ini, katanya, patut kita apresiasi karena perusahaan terus berupaya untuk tidak mengambil langkah PHK ke karyawannya dimasa pandemi Covid-19 ini.
Pendataan tenaga kerja ini akan terus dilanjutkan secara bertahap agar Pemko Tebing Tinggi bisa mengambil langkah tepat untuk antisipasi penurunan sektor ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"PPKM merupakan langkah yang harus diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tetapi sektor ekonomi juga sangat penting untuk diperhatikan. Untuk itu Pemko Tebing Tinggi akan melanjutkan pendataan ke perusahaan lain, untuk melihat kondisi ekonomi kita secara lebih detail agar kita bisa membentuk kebijakan yang tepat dan sesuai dengan kondisi di Kota Tebing Tinggi di masa pandemi Covid-19 ini," tutupnya.
Diketahui ada 15 perusahaan yang telah dilakukan pendataan antara lain PT. Batanghari Tebing Pratama, Kopi Dolok Cab. Ramayana, PT. ADEI CRI, PT. Bank Sumut Cab. Tebing Tinggi, KSP CU Makmur Bersama, PT. Darmasindo Intikaret, House of Beauty dr. Rina, Pondok Bakso Mataram, Hotel Amanda Tebing Tinggi, STIE Bina Karya, KSP CU Mandiri, Ramayana Tebing Tinggi, PT. Jco Donut & Coffe, KFC Box Tebing Tinggi dan RS Chevani. (Jan)
“ Walau telah diterapkan PPKM dan saat ini masih pandemi Covid-19 belum setelah dilakukan pendataan terhadap 15 perusahaan di Kota Tebingtinggi pihak perusahaan belum ada yang mengrumahkan atau meng PHK karayawannya,” kata Wali Kota Tebing Tinggi, Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M saat ditemui sejumlah awak media di Rumah Dinas Wali Kota, Senin (16/08/2021).
Hal ini, katanya, patut kita apresiasi karena perusahaan terus berupaya untuk tidak mengambil langkah PHK ke karyawannya dimasa pandemi Covid-19 ini.
Pendataan tenaga kerja ini akan terus dilanjutkan secara bertahap agar Pemko Tebing Tinggi bisa mengambil langkah tepat untuk antisipasi penurunan sektor ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"PPKM merupakan langkah yang harus diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tetapi sektor ekonomi juga sangat penting untuk diperhatikan. Untuk itu Pemko Tebing Tinggi akan melanjutkan pendataan ke perusahaan lain, untuk melihat kondisi ekonomi kita secara lebih detail agar kita bisa membentuk kebijakan yang tepat dan sesuai dengan kondisi di Kota Tebing Tinggi di masa pandemi Covid-19 ini," tutupnya.
Diketahui ada 15 perusahaan yang telah dilakukan pendataan antara lain PT. Batanghari Tebing Pratama, Kopi Dolok Cab. Ramayana, PT. ADEI CRI, PT. Bank Sumut Cab. Tebing Tinggi, KSP CU Makmur Bersama, PT. Darmasindo Intikaret, House of Beauty dr. Rina, Pondok Bakso Mataram, Hotel Amanda Tebing Tinggi, STIE Bina Karya, KSP CU Mandiri, Ramayana Tebing Tinggi, PT. Jco Donut & Coffe, KFC Box Tebing Tinggi dan RS Chevani. (Jan)
Posting Komentar
Facebook Disqus