Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Vakisnasi Covid-19 Dapat Dilakukan Pada Ibu Hamil Setelah Usia Kandungannya 13 Minggu


JAKARTA, Realitasnews.com - Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil hanya bisa diberikan pada usia kandungan 13 minggu ke atas. 

Ia pun menegaskan, proses penapisan (screening) kepada ibu hamil sebelum vaksinasi lebih detail daripada kelompok sasaran lainnya. 

"Vaksinasi hanya bisa diberikan kepada ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu dan berada di trimester kedua kehamilan," ujar Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden, dikutip pada Rabu (11/8/2021). 

Wiku menyatakan, vaksinasi dapat diberikan selama ibu hamil dalam kondisi sehat. Jika memiliki penyakit penyerta atau komorbid maka dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
Selain itu, ia menegaskan bahwa vaksin Covid-19 juga telah dinyatakan aman bagi ibu menyusui. Namun, Wiku mengingatkan agar ibu menyusui berkonsultasi ke dokter terlebih dahulu sebelum menerima vaksin. 

"Setelah vaksin, tetap aman untuk menyusui. Karena menyusui dan kontak kulit ke kulit dapat mengurangi risiko kematian bayi secara signifikan dan memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan potensi risiko penularan Covid-19," ucapnya.

Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil telah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan sejak 2 Agustus 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. 

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menekan angka keparahan bahkan kematian, mengingat ibu hamil berisiko tinggi apabila terpapar Covid-19 dan berdampak pada kehamilan dan bayinya. 

Beberapa syarat bagi ibu hamil menerima vaksin Covid-19, yaitu usia kandungan tidak kurang dari 13 minggu, tekanan darah normal, dan tidak punya gejala atau keluhan preeklampsia. Kemudian, tidak sedang menjalani pengobatan dan jika memiliki komorbid harus dalam kondisi terkontrol.
(kompas.com)

Posting Komentar

Disqus