Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 717,24 gram dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang pada Kamis (26/08/2021) sekira pukul 09.30 WIB di Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini juga dihadiri oleh Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Batam David P. Sitorus , S.H., M.H, Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai Batam Tri Lukita Adi, S.H, perwakilan Kuasa Hukum, Juhrin Pasaribu, S.H, PPNS Balai POM Batam, Maya, S.H. Kasiwas Polresta Barelang, Iptu Sutrisno, dan Sattahti Polresta Barelang, Ipda Basri
Kapolresta Barelang melalui Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK dalam rilisnya yang disampaikan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 717,24 gram itu diamankan dari dua tersangka berinisial RM dan K.
Seluruh barang bukti yang diamankan dari 2 tersangka RM dan tersangka K seberat 758,24 gram. Lalu disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 37 gram dan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri disisihkan sebanyak 4 gram. Kemudian sisanya yang dimusnahkan adalah seberat 717,24 gram narkotika jenis sabu.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini juga dihadiri oleh Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Batam David P. Sitorus , S.H., M.H, Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai Batam Tri Lukita Adi, S.H, perwakilan Kuasa Hukum, Juhrin Pasaribu, S.H, PPNS Balai POM Batam, Maya, S.H. Kasiwas Polresta Barelang, Iptu Sutrisno, dan Sattahti Polresta Barelang, Ipda Basri
Kapolresta Barelang melalui Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK dalam rilisnya yang disampaikan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 717,24 gram itu diamankan dari dua tersangka berinisial RM dan K.
Seluruh barang bukti yang diamankan dari 2 tersangka RM dan tersangka K seberat 758,24 gram. Lalu disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 37 gram dan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri disisihkan sebanyak 4 gram. Kemudian sisanya yang dimusnahkan adalah seberat 717,24 gram narkotika jenis sabu.
“ Penangkapan 2 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang,” katanya.
Dikatakannya, tersangka berinisial RM diamankan di pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim pada Kamis (29/07/2021) lalu sedangkan tersangka K diamankan di perumahan Bida Asri Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa pada hari yang sama.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.
"Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, diharapkan untuk berkenan melaporkan kepada pihak yang berwajib," kata Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.
(Hms/Lian)
Dikatakannya, tersangka berinisial RM diamankan di pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim pada Kamis (29/07/2021) lalu sedangkan tersangka K diamankan di perumahan Bida Asri Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa pada hari yang sama.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.
"Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, diharapkan untuk berkenan melaporkan kepada pihak yang berwajib," kata Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.
(Hms/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus