BATAM,Realitasnews.com – Satresnarkoba Polresta Barelang
mengamankan seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial RM (22 tahun) dan
rekannya berinisial K (23 tahun) selaku pemilik sabu tersebut. Dari tangan
pelaku RM petugas mengamankan dua paket sabu seberat 198,7 gram , sedangkan
dari tangan pelaku K petugas mengamankan 7 paket sabu seberat 559,54 gram.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui
Kasat Resnarkoba Kompol Lulik
Febyantara, SIK saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di
Halaman gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Senin (02/08/2021) mengatakan
pelaku RM diamankan petugas Avsec dan Bea Cukai Bandara di SCP I pintu keberangkatan
Bandara Hang Nadim, saat RM hendak berangkat ke Bali menggunakan pesawat City
Link pada Kamis (29/7/2021) sekira pukul 06.30 WIB.
Didampingi Kanit 2 Iptu Hendar Giri Pratama, S.Tr.K, Kasat
Resnarkoba mengatakan saat petugas menggeledah pelaku RM, petugas menemukan 2 paket
narkotika jenis sabu seberat 198,7 gram yang disembunyikan di pangkal paha kaki
kirinya dan didalam anus / duburnya.
Kemudian dilakukan pengembangan, pelaku RM mengakui barang
haram haram itu diperolehnya dari pelaku inisial K dan Polisi langsung
memburunya.
Selanjutnya, katanya, pada hari Kamis (29/07/2021) pelaku
K berhasil diamankan di mess tempat
tinggal temannya di kampung Pinggir, Batu Besar, kec. Nongsa, Batam. Saat diintrogasi pelaku K mengakui jika ia masih
ada menyimpan sabu di dalam rumahnya di Bida Asri yang diletakkannya di dalam mesin cuci sebanyak 7 paket sabu sebanyak
559,54 gram.
Lebih lanjut Kompol Lulik Febyantara, SIK mengatakan pelaku K merekrut pelaku RM menjadi kurir narkotika dengan tugas membawa 2 ons narkotika jenis sabu ke Bali. Kemudian pelaku RM membawanya ke bandara Hang Nadim dengan cara memasukkannya ke dalam anus / duburnya sebanyak 1 paket dan 1 paket sabu lagi diikatnya dengan lakban di pangkal paha kaki kirinya. Dan saat dilakukan pengembangan ditemukan lagi 7 paket narkotika jenis sabu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK sangat
mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan
jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab
kita semua.
“ Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” kata Kapolresta Barelang.
Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal
112 (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun
dan paling lama 20 tahun.
(Hms/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus