Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Satresnarkoba Polresta Barelang Amankan Seorang Kurir dan Pemilik Sabu Seberat  758,24 Gram

 

BATAM,Realitasnews.com – Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial RM (22 tahun) dan rekannya berinisial K (23 tahun) selaku pemilik sabu tersebut. Dari tangan pelaku RM petugas mengamankan dua paket sabu seberat 198,7 gram , sedangkan dari tangan pelaku K petugas mengamankan 7 paket sabu seberat 559,54  gram.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat  Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Halaman gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Senin (02/08/2021) mengatakan pelaku RM diamankan petugas Avsec dan Bea Cukai Bandara di SCP I pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim, saat RM hendak berangkat ke Bali menggunakan pesawat City Link pada Kamis (29/7/2021) sekira pukul 06.30 WIB.

Didampingi Kanit 2 Iptu Hendar Giri Pratama, S.Tr.K, Kasat Resnarkoba mengatakan saat petugas menggeledah pelaku RM, petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 198,7 gram yang disembunyikan di pangkal paha kaki kirinya dan didalam anus / duburnya.

Kemudian dilakukan pengembangan, pelaku RM mengakui barang haram haram itu diperolehnya dari pelaku inisial K dan Polisi langsung memburunya.

Selanjutnya, katanya, pada hari Kamis (29/07/2021) pelaku K  berhasil diamankan di mess tempat tinggal temannya di kampung Pinggir, Batu Besar, kec. Nongsa, Batam.  Saat diintrogasi pelaku K mengakui jika ia masih ada menyimpan sabu di dalam rumahnya di Bida Asri yang diletakkannya  di dalam mesin cuci sebanyak 7 paket sabu sebanyak  559,54 gram.

Lebih lanjut Kompol Lulik Febyantara, SIK mengatakan pelaku K merekrut pelaku RM menjadi kurir narkotika dengan tugas membawa 2 ons narkotika jenis sabu ke Bali.  Kemudian pelaku RM membawanya ke bandara Hang Nadim dengan cara memasukkannya ke dalam anus / duburnya sebanyak 1 paket dan 1 paket sabu lagi diikatnya dengan lakban di pangkal paha kaki kirinya. Dan saat dilakukan pengembangan ditemukan lagi 7 paket narkotika jenis sabu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.

“ Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” kata Kapolresta Barelang.

Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 112 (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009  tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Hms/Lian)

Posting Komentar

Disqus