Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan Diskusi Terkait PembelakuanKegiatan PPKM Level 3


ASAHAN, Realitasnews.com – Bertempat di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan,  Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten Asahan diskusikan penerbitan himbauan bersama terkait aturan pemberlakuan kegiatan PPKM Level 3 pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Asahan pada Senin (02/08/2021).

Draft himbauan bersama ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor  188.54/31/INST/2021 dan Intruksi Bupati Asahan Nomor 6-BPBD-Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Hal ini disampaikan Bupati Asahan H. Surya, BSc selaku Ketua Satgas  Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan pada saat memimpin rapat tersebut.

Pada himbauan tersebut, katanya, nantinya akan mengatur pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring/online, aturan pelaksanaan kegiatan di tempat pekerjaan, aturan pelaksanaan kegiatan untuk para pedagang, aturan kegiatan makan/minum ditempat umum, aturan pelaksanaan kerja pada toko swalayan minimarket dan supermarket, aturan pelaksanaan tempat ibadah, aturan pelaksanaan kegiatan olahraga/pertandingan olahraga, aturan pelaksanaan Resepsi Pesta dan aturan lain-lainnya yang nantinya akan disepakati secara bersama dan menjadi Himbauan bersama.

Menutup pembicaraannya beliau  berharap setiap rumah sakit dapat menyiapkan ketersedian BOR untuk pasien Covid-19 dan kita berdoa agar wabah Covid-19 ini dapat segera hilang.

Sementara Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH berharap kepada setiap Rumah Sakit dapat melakukan pengawasan kepada pasien yang terpapar Covid-19 dan tetap melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan.

Beliau juga mengatakan kita telah melakukan upaya-upaya agar angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan menurun diantaranya dengan  melakukan penegakan protokol kesehatan, melakukan Ops penyekatan, menggelar Operasi Yustisi

Dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan kita harus terus melaksanakan vaksinasi covid-19 massal, menambah vaksinator, menyediakan obat anti virus dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan Prokes Covid-19.

Dikesempatan ini juga Dandim 0208/Asahan meminta agar setiap Rumah Sakit menyediakan 20-30 persen tempat tidur  dari jumlah seluruh tempat tidur yang tersedia di Rumah Sakit untuk penanganan pasien yang terpapar Covid-19

Tampak hadir Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kapolres Asahan, Kajari Kabupaten Asahan, Ketua PN Kisaran, Mewakili Danlanal Tanjung Balai Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, OPD, Beberapa Pimpinan Rumah Sakit di Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya. (Nes)

Posting Komentar

Disqus