Dilihat kali
JAKARTA, Realitasnews.com – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali telah ditetapkan Pemerintah dari tanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Menurut Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Syafrizal status PPKM apakah diperpanjang atau berakhir, keputusannya akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/8/2021).
"Keputusan terkait PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," Kata Syafrizal dari keterangan tertulis, dikutip okezone, Minggu (1/8/2021).
Menurut Syafrizal, terkait apakah pemerintah akan melanjutkan PPKM atau lainnya akan dilihat dari berbagai aspek, seperti kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pengambilan keputusan menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
Ia menyebutkan Kementerian Dalam Negeri beserta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sampai dengan Kelurahan dan Desa berada dalam satu tekad untuk mensukseskan kebijakan apapun yang diambil oleh Bapak Presiden esok hari.
Dikatakannya himbauan disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan produktivitas, dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Ia menyebutkan untuk penetapan suatu daerah apakah melaksanakan PPKM Level 1,2, 3 dan 4, baik di Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Jawa, berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(okezone.com)
Posting Komentar
Facebook Disqus