Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga, SH berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (20 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), Sabtu (14/08/2021)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian, SIK membenarkan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Sekupang dan hingga saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap barang bukti dan seorang dari rekannya bernama Fajar masih diburon polisi atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hingga saat ini belum ditemukan.
Kapolsek Sekupang menjelaskan kasus ini terungkap berawal pada tanggal 17 Juli 2021 lalu sekira pukul 22.00 WIB saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan teras rumahnya kemudian pada keesokan harinya pada tanggal 19 Juli 2021 sekira pukul 04.00 WIB korban sudah tidak melihat lagi sepeda motor yang diparkirkannya di teras rumahnya adapun jenis sepeda motor korban itu bernomor polisi BP 2660 QD. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta,-
Atas laporan tindak pidana curanmor itu, katanya, kemudian unit Opsnal Polsek Sekupang mendapat informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen lengkap di kos-kosan Tiban 3.
Selanjutnya dengan gerak cepat unit reskrim menuju ke TKP dan berhasil mengamankan 1 orang yang diduga pelaku yang mana pada saat melakukan penangkapan di kos kosan Tiban 3 kec Sekupang salah satu teman terduga pelaku dapat melarikan diri An.Fajar (DPO) dari terduga pelaku AS di temukan 1 buah kunci T dan 4 buah sepeda motor hasil dari kejahatan (curanmor) selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada petugas, katanya, pelaku mengaku bersama teman An.Fajar (DPO) telah melakukan tindak pidana pencurian (curanmor) sebanyak 18 kali yakni Sagulung 13 kali, Batuaji 3 kali dan Nongsa 2 kali
Hingga saat ini unit Opsnal Polsek Sekupang masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“ Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” kata Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.
(Hms/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus