JAKARTA, Realitasnews.com - Polisi mengungkap kasus tabrak lari dan lawan arus yang dilakukan oleh seorang pengemudi mobil Fortuner berinisial AS yang memakai pelat dinas Polri di Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi menyebut mobil itu memang asli memakai pelat dinas Polri, tapi pelatnya sudah tidak diperpanjang.
"Pelat asli dari pihak kepolisian. Namun pelat ini sudah tidak diperpanjang. Artinya sudah tidak boleh lagi digunakan dan yang bersangkutan tidak berhak atau tanpa hak menggunakan pelat nomor kendaraan dinas ini," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Minggu (22/8/2021).
Sambodo menyebut AS menggunakan pelat dinas Polri tanpa seizin dari pemilik mobil. Selain itu, AS mengaku, hanya sekali saja dia menggunakan pelat tersebut.
"Menurut pengakuannya baru kali ini dia makai. Jadi pengakuannya yang bersangkutan secara diam-diam, tanpa seizin pemilik kendaraan, mengambil pelat nomor dari gudang kemudian memasangkan di kendaraan tersebut," kata Sambodo.
Sebelumnya, AS seorang pengemudi mobil Fortuner yang menggunakan pelat dinas Polri di Jakarta Selatan berhasil diamankan pihak kepolisian. Lalu, apa alasan AS menggunakan pelat dinas Polri pada mobil tersebut?
Kombes Sambodo mengatakan, AS menggunakan pelat dinas Polri tersebut dengan alasan agar merasa aman. Sambodo mengatakan, pihaknya masih akan terus mendalami alasan AS menggunakan pelat tersebut.
"Karena yang bersangkutan mungkin merasa takut, supaya aman lah, takut sama petugas, masyarakat dan sebagainya. Motif ini masih kami dalami lagi," kata Sambodo kepada wartawan, Minggu (22/8/2021). (detik.com)
Posting Komentar
Facebook Disqus