Dilihat kali
SERGAI, Realitasnews.com – Pemko Tebingtinggi tidak memiliki wewenang dan anggaran untuk memperbaiki jalan provinsi yang berada di wilayah Kota Tebing Tinggi yang mengalami kerusakan cukup parah, akibat aktivitas pembangunan jalan tol.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas PUPR Reza Aghista, ST, M.Si saat ditemui sejumlah awak media di Kantor Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi, Rabu (18/08/2021).
“ Jalan rusak tersebut merupakan jalan milik Provinsi Sumatera Utara. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait jalan rusak yang berlokasi di Jalan Letda Sujono, Jalan Setia Budi, Jalan Musyawarah dan Jalan Ir. H. Juanda. Yang mana jalan ini merupakan jalan milik provinsi, sehingga Pemko Tebing Tinggi tidak memiliki kewenangan dan alokasi anggaran untuk memperbaikinya, " katanya.
Ia menyebutkan Pemko Tebingtinggi telah menyurati Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melalui Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara terkait kondisi dan permasalahan yang ada.
"Pemerintah Kota Tebing Tinggi telah berkoordinasi dengan PT. Hutama Marga Waskita selaku pelaksana Pembangunan Jalan Tol Kualanamu-Tebing Tinggi-Kuala Tanjung-Pematang Siantar dan juga Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara. PT HMW berkomitmen untuk melakukan perbaikan akibat dampak pembangunan jalan tol tersebut di Kota Tebing Tinggi, namun pada tahun ini masih terkendala dengan penundaan pembiayaan yang bersumber dari APBN sebagai akibat prioritas penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Indonesia." ujarnya
Namun demikian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen pada tahun 2022 akan dilakukan perbaikan jalan, dengan memasukkan usulan kegiatan perbaikan 4 ruas jalan ini ke dalam Musrenbang Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022.
"Dinas Bina Marga Propinsi Sumatera Utara telah memasukan keempat ruas jalan tersebut sebagai prioritas utama untuk ditangani Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2022. Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi terus berkomunikasi dan koordinasi dalam setiap pertemuan dengan Dinas Bina Marga Provinsi agar nantinya perbaikan 4 ruas jalan ini dapat dilaksanakan" ucapnya.
"Masyarakat diharapkan dapat bersabar dalam menyikapi kondisi ini. Pemko Tebing Tinggi pasti berupaya agar Pemprovsu dapat merealisasikan perbaikan ruas jalan ini di tahun 2022." tutupnya.
Aktifitas Pembangunan Jalan Tol pastinya memberikan dampak yang tidak baik seperti kerusakan jalan ini, namun jika jalan tol selesai pasti akan memberikan dampak peningkatan aksesbilitas masyarakat Kota Tebing Tinggi dan juga perekonomian Kota Tebing Tinggi. (Jan)
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas PUPR Reza Aghista, ST, M.Si saat ditemui sejumlah awak media di Kantor Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi, Rabu (18/08/2021).
“ Jalan rusak tersebut merupakan jalan milik Provinsi Sumatera Utara. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait jalan rusak yang berlokasi di Jalan Letda Sujono, Jalan Setia Budi, Jalan Musyawarah dan Jalan Ir. H. Juanda. Yang mana jalan ini merupakan jalan milik provinsi, sehingga Pemko Tebing Tinggi tidak memiliki kewenangan dan alokasi anggaran untuk memperbaikinya, " katanya.
Ia menyebutkan Pemko Tebingtinggi telah menyurati Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melalui Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara terkait kondisi dan permasalahan yang ada.
"Pemerintah Kota Tebing Tinggi telah berkoordinasi dengan PT. Hutama Marga Waskita selaku pelaksana Pembangunan Jalan Tol Kualanamu-Tebing Tinggi-Kuala Tanjung-Pematang Siantar dan juga Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara. PT HMW berkomitmen untuk melakukan perbaikan akibat dampak pembangunan jalan tol tersebut di Kota Tebing Tinggi, namun pada tahun ini masih terkendala dengan penundaan pembiayaan yang bersumber dari APBN sebagai akibat prioritas penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Indonesia." ujarnya
Namun demikian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen pada tahun 2022 akan dilakukan perbaikan jalan, dengan memasukkan usulan kegiatan perbaikan 4 ruas jalan ini ke dalam Musrenbang Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022.
"Dinas Bina Marga Propinsi Sumatera Utara telah memasukan keempat ruas jalan tersebut sebagai prioritas utama untuk ditangani Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2022. Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi terus berkomunikasi dan koordinasi dalam setiap pertemuan dengan Dinas Bina Marga Provinsi agar nantinya perbaikan 4 ruas jalan ini dapat dilaksanakan" ucapnya.
"Masyarakat diharapkan dapat bersabar dalam menyikapi kondisi ini. Pemko Tebing Tinggi pasti berupaya agar Pemprovsu dapat merealisasikan perbaikan ruas jalan ini di tahun 2022." tutupnya.
Aktifitas Pembangunan Jalan Tol pastinya memberikan dampak yang tidak baik seperti kerusakan jalan ini, namun jika jalan tol selesai pasti akan memberikan dampak peningkatan aksesbilitas masyarakat Kota Tebing Tinggi dan juga perekonomian Kota Tebing Tinggi. (Jan)
Posting Komentar
Facebook Disqus