BATAM, Realitasnews.com - Kasubag OJK Kepri, Roy Aditia P mengatakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank diperpanjang hingga tahun 2022.
“ Di dalam proses Restrukturisasi kredit karena pandemi Covid-19 sebenarnya dikembalikan kepada mekanisme atau kebijakan perusahaan masing- masing,” kata Roy Aditia P saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Kota Batam pada Jumat (20/8/2021).
Ia menyebutkan dimasa pandemi Covid-19 ini pihak leasing harus dapat memberikan kelonggaran kepada pihak krediturnya.
RDP ini dipimpin oleh anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha dan dihadiri pengurus Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Rent Car Indonesia (RCI) Batam, pihak OJK, pihak leasing OTO, BFI.
Mantan Ketua DPC RCI Batam, Eri Okta menyampaikan keluhan dari anggota RCI Batam. Ia menyebutkan sehari setelah RDP pertama tepatnya pada tanggal 23 Juni 2021 lalu telah terjadi penarikan mobil yang dilakukan oleh pihak leasing TAF.
“ Pada RDP pertama kita sudah sepakat agar tidak dilakukan penarikan mobil yang menunggak cicilannya namun sehari setelah RDP pertama kenapa ada mobil anggota kami yang ditarik oleh leasing TAF,” katanya.
Bahkan, katanya, ada mobil yang ditarik leasing itu sudah dilelang.
Terkait masalah itu, katanya, sesuai keterangan Andri pihak dari leasing TAF mengatakan bahwa penarikan itu sudah sesuai dengan system.
“ Atas penarikan secara paksa ini kami mengharapkan kebijakan serta arahan dari pihak OJK Kepri dan Komisi I DPRD Kota Batam,” katanya.
Dikatakannya bahwa dirinya secara personal maupun atas nama organisasi telah menyurati pihak leasing agar pihak leasing memberikan kelonggaran kepada krediturnya di masa pandemi Covid-19 ini.
Beliau juga menyebutkan bahwa DPC RCI Batam pernah menemui pihak management leasing untuk melakukan dialog namun pihaknya hanya bisa menemui security maupun dekolektor.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Batam Utusan Sarumaha mengatakan, dimasa pandemi Covid-19 seperti saat ini, hendaknya pihak leasing dapat memberikan keringanan kepada debiturnya. Masalah tunggakan pembayaran kendaraan dan bunga, hedaknya dapat di komunikasikan dengan baik. (Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus