Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Unit Reskrim Polsek Bengkong yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian, SH berhasil mengamankan 1 orang pelaku inisial MA (15 tahun) yang masih di bawah umur atas tindak pidana pencurian sepeda motor di Bengkong Kodim Blok E No 2 Kec. Bengkong Kota Batam. Minggu (29/08/2021)
Kronologis kejadian pada hari Sabtu (28/08/2021) sekira pukul 19.00 WIB saat korban memarkirkan sepeda motor di parkiran depan kost-kostan kemudian istirahat di dalam rumah dan pada Minggu (29/08/2021) sekira pukul 01.00 WIB saat itu ia mendengar teriakan dari warga ada maling sepeda motor. Korban langsung keluar dari rumah dan mengecek lalu Ia mengetahui ada seorang anak laki – laki yang diamankan oleh warga pada saat melakukan pencurian sepeda motor (1 unit Yamaha 4D7 Vega R 110 CC tahun 2008)
Mendapat Informasi dari masyarakat bahwa diduga ada pelaku pencurian sepeda motor di wilayah bengkong, Sabtu (28/08/2021) sekira pukul 11.15 WIB yang sedang diamankan. Unit Reskrim segera menuju ketempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, setiba di TKP Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penggeledahan terhadap pelaku MA di Bengkong Kodim Kec. Bengkong, Kota Batam dan didapati 1 buah Gunting gagang hitam, 1 unit sepeda motor jenis R2 merk Yamaha Vega R. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal membenarkan telah terjadi tindak pidana curanmor yang dilakukan pelaku anak di bawah umur, saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“ Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman sembilan tahun Penjara,” kata Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH
(Ril/Red)
Kronologis kejadian pada hari Sabtu (28/08/2021) sekira pukul 19.00 WIB saat korban memarkirkan sepeda motor di parkiran depan kost-kostan kemudian istirahat di dalam rumah dan pada Minggu (29/08/2021) sekira pukul 01.00 WIB saat itu ia mendengar teriakan dari warga ada maling sepeda motor. Korban langsung keluar dari rumah dan mengecek lalu Ia mengetahui ada seorang anak laki – laki yang diamankan oleh warga pada saat melakukan pencurian sepeda motor (1 unit Yamaha 4D7 Vega R 110 CC tahun 2008)
Mendapat Informasi dari masyarakat bahwa diduga ada pelaku pencurian sepeda motor di wilayah bengkong, Sabtu (28/08/2021) sekira pukul 11.15 WIB yang sedang diamankan. Unit Reskrim segera menuju ketempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, setiba di TKP Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penggeledahan terhadap pelaku MA di Bengkong Kodim Kec. Bengkong, Kota Batam dan didapati 1 buah Gunting gagang hitam, 1 unit sepeda motor jenis R2 merk Yamaha Vega R. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal membenarkan telah terjadi tindak pidana curanmor yang dilakukan pelaku anak di bawah umur, saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“ Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman sembilan tahun Penjara,” kata Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH
(Ril/Red)
Posting Komentar
Facebook Disqus