Dilihat kali
LINGGA, Realitasnews.com - Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Lingga, Ade Chandra SH mengatakan proses perkara hukum dugaan korupsi Anggaran Dana Desa TA. 2018-2019 yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Tinjul, wilayah Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga tahapannya sudah masuk ke bidang Pidana khusus (Pidsus).
" Kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Kades sudah ditingkatkan dari bidang Intelijen ke Pidsus. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan di Pidsus,” kata Ade Chandra SH kepada beberapa awak media yang tergabung di DPC AJOI Lingga pada saat giat kunjungan silaturahmi di ruang kerjanya, Kantor Kejari Lingga pada Sabtu (14/8/2021).
Dalam bincang temu ramah dan wawancara, Ade Chandra menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus tersebut sudah ditangani bidang intelijen sejak akhir Tahun 2019, namun kita akui memang sedikit memakan waktu, disebabkan pada saat proses berjalan pada waktu itu terjadi pergantian, di bidang lntel (Kasi Intel-red). Sehingga menyebabkan sampai sekarang ini belum ada penuntasan secara rinci dan masih dalam proses penanganan.
” Saya sendiri baru menerima perkara ini pada akhir tahun 2020, dan sudah selesai kita ekspos dan prosesnya sudah kita tingkatkan. Dan saat ini sudah diserahkan ke bagian yang menangani perkara Pidana khusus (Pidsus),” ucapnya.
Ade Chandra mengakui, adapun penyebab lain keterlambatan proses penanganan perkara dugaan korupsi Anggaran Dana Desa Tinjul ini adalah tidak diketahui nya hingga kini dimana keberadaan Rostam Efendi selaku mantan Kades Tinjul tersebut. Sehingga untuk melakukan tindakan proses hukum oleh pihaknya agak terhambat. Namun demikian yang namanya keterkaitan menyebabkan kerugian negara, maka proses penyidikan dan penyelidikan perkara tetap berlanjut.
" Insa Allah dan mudah-mudahan pada akhir 2021 ini sudah clear proses nya," tegas Ade Chandra.
Dikesempatan yang sama juga, Ade Chandra menyebutkan, dirinya secara pribadi sangat mendukung pernyataan usulan yang dijabarkan wakil ketua komisi l DPRD Lingga, Aziz Martindaz dalam pemberitaan yang ditayangkan rekan-rekan awak media sebelumnya terkait dilakukannya pengauditan anggaran dana desa oleh Inspektorat. Karena hal itu merupakan salah satu wujud transparansi setiap desa dalam giat pengelolaan dan penggunaan anggaran desa yang di kucurkan pemerintah.
"Usulan diauditnya anggaran dana desa itu sangat baik, namun yang perlu diperhatikan adalah mengenai pertanggungjawaban tetap kepada Kepala Desa yang menjabat saat itu,” tutup Ade Chandra,
(JH)
Posting Komentar
Facebook Disqus