KARIMUN, Realitasnews.com – Polres Karimun
memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu- sabu seberat 1 kilogram (1005,79
gram) serta narkoba jenis ganja kering sebanyak 86,97 gram pada Jumat
(6/8/2021) di Mapolres Karimun.
Pemusnahan barang haram itu dipimpin oleh Kapolres
Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK dan pemusnahan barang bukti narkotika itu
berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri
Karimun Nomor : SK-1419/L.10.12/Enz.1/07/2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang
ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan
Turut hadir dalam pemusnahan narkotika ini perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, BNN Kabupaten Karimun, Pemkab Karimun, DPRD Kabupaten Karimun, Lanal TBK, Kodim 0317 TBK, Kasat Satreskoba Polres Karimun, perwakilan Rutan Tanjungbalai Karimun, Bea Cukai dan tokoh masyarakat.
Kapolres Karimun AKBP
Muhammad Adenan, SIK saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media
mengatakan barang bukti narkotika ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan
Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun yang mana Polres Karimun berhasil
mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram (1005,79 gram) yang dikemas
dalam bungkusan plastik teh Cina Merk Guannyinwang berwarna Hijau yang diungkap pada tanggal 8
Juli 2021 lalu dengan tersangka berinisial MAH
Lebih lanjut Kapolres Karimun mengatakan, jajarannya
berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja yang didapat dari
2 orang tersangka yang berinisial H dan MY. Sedangkan 1 orang lainnya
berinisial DD masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terhadap tersangka akan dijerat pasal 114 (1) Subsider 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar,- sampai Rp 10 miliar,-
Pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus