Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kapal KM I Putri II Putra bersama Ratusan Slop Rokok dan Ribuan Kaleng Miras Ilegal Senilai Rp 500 Juta,- Diamankan Bea Cukai Batam


BATAM, Realitasnews.com  –   Kapal Motor (KM) I Putri II Putra diamankan Patroli Laut Bea Cukai Batam  yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam lanataran memuat ratusan slop rokok dan ribuan kaleng minuman keras (Miras) tanpa dilindungi dokumen kepabeanan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi(BKLI) M. Rizki Baidillah saat ditemui sejumlah awak media, Jumat (20/8/2021) mengatakan kapal KM I Putri II Putra itu berhasil diamankan atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada sebuah kapal yang dicurigai membawa rokok dan miras ilegal di Perairan Dapur 12 atas.

Selanjutnya pada Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 00.45 WIB, Tim Patroli segera menuju Perairan Dapur 12 atas dan segera merapat ke kapal tersebut dan dilanjutkan dengan pemeriksaa muatan kapal dan dokumen kepabeanan.


Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar, kapal tersebut membawa rokok dan miras tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan atau cukai.

“Selanjutnya Tim Patroli mengamankan kapal tersebut dan dilakukan pencacahan atas rokok dan miras yang diduga ilegal,” lanjut Rizki.

Selain mengamankan 1 unit sarana pengangkut KM I Putri II Putra, petugas juga mengamankan muatannya yang tidak memiliki dokumen kepabeanan yakni sebanyak 389 slop rokok merek HM, 250 slop rokok merek HMB, dan 1.056 kaleng miras merek C ukuran 330ml.

Rizki menyebutkan nilai barang seluruh muatan dari kapal KM I Putri II Putra mencapai Rp 500 juta,- dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 290 ribu,-
 
Kapal KM I Putri II Putra tersebut diduga melanggar pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas.(R/Lian)

Posting Komentar

Disqus