LINGGA, Realitasnews.com – Kabid Informasi Komunikasi Pelayanan Publik, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Lingga Firman, SST penuhi undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga untuk melakukan klarifikasi, Selasa (10/8/2021) kemarin.
Klarifikasi yang dilakukannya berkaitan tentang pemberitaan yang menyatakan Diskominfo Lingga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan anggaran Publikasi.
Berkaitan dalam hal ini Firman juga menjabat sebagai PPTK Diskominfo untuk Informasi Komunikasi Pelayanan Publik pada APBD Kabupaten Lingga tahun 2021.
"Benar, saya dari pihak Diskominfo Lingga telah memenuhi undangan dari Kejaksaan dan bertemu dengan Kasi Intelijen. Saya juga telah menjelaskan, bahwa Anggaran yang tersedia sebesar Rp 1,3 miliar,- ," kata Firman kepada awak Media, Rabu (11/8/2021).
Ia menyebutkan bahwa anggaran sebesar itu dialokasikan untuk pembayaran Media Siber atau Online sebesar Rp 824 juta,- selain itu ada penalokasian pembayaran Media Cetak sebesar Rp 350 juta,- dan alokasi pembayaran Media Elektronik Televisi dan Radio sebesar Rp 120 juta,-
Ditambahkannya, bahwa pada pemberitaan sebelumnya itu juga ada yang dinyatakan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar,- tersebut habis dibayarkan dalam 1 kali pencairan.
Untuk itu, Firman menyatakan hal tersebut adalah tidak benar, karena anggaran media cetak dan media elektronik masih tersisa.
"Namun alokasi anggaran Media Siber memang benar-benar sudah habis dibayarkan, karena memang kita cairkan kepada seluruh media siber/online dengan jumlah Media Siber/online 130 media" yang bekerja sama dengan Pemkab. Lingga,” ucapnya.
Menurut Firman, 130 media siber/online tersebut memang melakukan pengajuan untuk kerja sama dengan pemerintah daerah Kabupaten Lingga dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lingga.
Mekanisme Anggaran yang dibayarkan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing Kabiro yang telah ditunjuk oleh perusahaan media bersangkutan dengan bukti surat kuasa.
“ Jadi bukan melalui pembayaran tunai tapi melalui pembayaran non tunai,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya pengajuan kerjasama itu juga sudah sesuai dengan aturan yang ada dan mekanisme pencairan juga sudah melaui tahapan prosedural dengan Non Tunai seperti yang disampaikannya tadi.
“ Jadi tidak ada yang tidak transparan dalam hal ini," kata Firman.
Sementara itu, Plt Kepala Diskominfo Lingga, Izjumadilah juga turut membenarkan bahwa pihak Diskominfo telah melakukan pembayaran yang sesuai prosedur kepada media yang telah melakukan kerja sama.
Bahkan Firman juga menjelaskan bahwa Media yang memberitakan ini juga menerima pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Kominfo sesuai orderan . Memang ada beberapa Media melalui Biro mengajukan pembayaran sesuai keinginan mereka dan apabila tidak sesuai dengan aturan yang ada pihanya dengan tegas menyatakan tidak bisa.
"Minta dibayar Rp 45 juta, ada juga minta dibayar Rp 19 juta,- untuk masing-masing Media, namun hal itu tidak saya penuhi, dengan pertimbangan kemampuan anggaran yang ada dan sesuai orderan publikasi dari kami serta bukti fisik yang tertera pada SPJ. Jadi saya harap kawan media harus berhati -hati dalam melakukan pemberitaan jika menuangkan hal -hal yang seharusnya dikonfirmasi dahulu untuk mendapatkan informasi pasti agar tidak mengarah ke pencemaran nama baik ataupun ujaran fitnah yang akhirnya dapat berbalik merugikan kawan – kawan sendiri. Tapi saya yakin pada dasarnya kawan media kita ini bisa lebih profesional dan berintegritas lagi dan jangan sampai juga ada anggapan karena keinginan yang tak terpenuhi maka pemberitaannya seakan menyudutkan pihak Diskominfo," pungkas Firman. (Red/JH)
Posting Komentar
Facebook Disqus