BATAM, Realitasnews.com – Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Jumat (6/8/2021) lalu telah menerima limpahan kasus narkotika dari Bea dan Cukai Kota Batam serta menyerahkan 1 orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK., M.Si didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H pada Senin (15/8/2021)
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Kepri mengatakan kronologis kejadian berawal saat seorang tersangka berinisal BS alias J berhasil diamankan di pintu masuk X Ray keberangkatan lantai I Bandara Hang Nadim Kota Batam, pada Jumat (6/8/2021) sekitar pukul 06.00 WIB oleh petugas Avsec yang sedang bertugas.
Kemudian petugas Avsec tersebut mencurigai salah seorang penumpang berinisial BS alias J yang akan berangkat menuju Jakarta, kemudian petugas Avsec membawa orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
“ Dari hasil pemeriksaan test urine pelaku berinisial BS alias J positif Methapetamin," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Selanjutnya petugas membawa BS alias J ke rumah sakit Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan Rontgen badan, dari hasil pemeriksaan rontgen tampak 3 bayangan benda mencurigakan dibagian anus.
“ Diketahui bahwa benda tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Dan pada Jumat siang petugas Bea dan Cukai Kota Batam melimpahkan perkara ke Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, "jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Adapun Barang bukti yang dilimpahkan antara lain 3 bungkus balut kondom berwarna Hitam dan plastik bening serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 197,1 gram, 1 unit handphone merk Oppo, 1 lembar Kartu Keluarga (KK), 2 Lembar E-Ticket pesawat tujuan Jakarta, dan uang tunai sebesar Rp.478 ribu,-
Atas perbuatanya tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan atau pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun Undang-ungdang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Hms/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus