BATAM, Realitasnews.com – Seluruh fraksi DPRD Kota Batam menyetujui Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk direvisi. Dua fraksi yakni fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan fraksi Persatuan Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dilakukan sesuai dengan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Fraksi PKS dan fraksi PAN meminta pembahasan Ranperda Perubahan Perda tentang Ketertiban Umum itu dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) lantaran tidak memungkinkan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“ Fraksi PKS memandang pilihan untuk membentuk Pansus adalah pilihan yang tepat dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Juru bicara fraksi PKS Rohaizat ST,MM pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya dengan agenda pandangan umum fraksi atas usulan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Jumat (16/7/2021) sore.
Rapat paripurna itu dihadiri 28 orang anggota DPRD Kota Batam yang hadir secara langsung maupun mengikutinya secara virtual.
Rohaizat ST,MM mengatakan pembahasan Ranperda Perubahan Perda tentang Ketertiban Umum itu dibahas dengan membentuk Pansus sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Povinsi, Kabupaten dan Kota menyebutkan bahwa sebuah Ranperda dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus).
Alasan yang kedua menurutnya materi dan substansi Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum setelah dicermati secara menyeluruh terdapat 7 bab dan 14 pasal yang diajukan untuk dilakukan perubahan artinya telah melebihi 50 % dari materi dan substansi Perda nomor 16 tahun 2007 tersebut.
“ Lantaran materi dan subtansi yang diajukan sudah lebih dari 50 % maka semestinya bukan perubahan tetapi pembentukan Perda baru dengan mencabut Perda yang lama,” katanya.
Hal tersebut, lanjutnya sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tepatnya pada lampiran kedua Nomor 221 dan nomor 222.
Alasan yang ketiga berdasarkan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pada pasal 1 nomor 21 menerangkan bahwa setiap produk hukum daerah harus melalui beberapa tahapan yang salah satunya adalah konsultasi Pansus ke biro hukum ke Mendagri guna memastikan apakah materi dan substansi Ranperda sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
“ Diperlukan tahapan fasilitasi dari Gubernur Kepri sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam rangka pembinaan produk hukum daerah dan sesuai dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018 memerlukan waktu paling lambat 14 hari,” katanya.
“ Fraksi PKS menilai Ranperda ini sangatlah penting kami setuju dibentuk selanjutnya lewat Pansus,” katanya.
Leo Anggara Saputra selaku juru bicara fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyebutkan fraksinya juga menyetujui usulan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dilanjutkan pada tahap selanjutnya yaitu dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan dilakukan pembahasan sesuai dengan aturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“ Fraksi PAN mendukung Pemko Batam dalam mengoptimalkan penerapan Protokol Kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. Namun Forkopimda Kota Batam diharapkan lebih arif dan bijaksana melihat situasi mental masyarakat ditengah keterpurukan akibat pandemic Covid-19,” katanya.
Fraksi Persatuan Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mendukung Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang diusulkan Pemko Batam dan pembahasannya harus mengikuti Mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendagri No 80 Tahun 2015.
Hal itu disampaikan oleh Dominggus Roslinus Rega Woge selaku juru bicara fraksi PKB. Ia menyebutkan alasan pembahasan Ranperda Perubahan Perda tentang Ketertiban Umum itu lantaran dalam Ranperda Perubahan Perda tersebut banyak yang direvisi.
Catatan lain dari pandangan umum fraksi PKB, katanya, Ranperda Perubahan Perda No 16 Tahun 2007 itu dilakukan kenfrensip karena adanya sanksi pidananya maka pembahasannya dilakukan pasal demi pasal.
Fraksi partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kota Batam juga menyetujui Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk direvisi.
Hal itu disampaikan oleh ketua fraksi partai Nasdem.Taufik Muntasir yang menyebutkan alasan fraksinya menyetujui atas usul Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum itu adalah untuk memperhatikan hak-hak dan melindungi masyarakat agar terhindar dari Covid-19 sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang baru
“ Semua harus bersama dengan semangat yang sama untuk melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19 dan meningkatkan perekonomian Batam yang sedang pucat pasih akibat pandemi Covid-19,” katanya.
Fraksi Nasdem menganggap perubahan Perda tersebut dapat dimamfaatkan dengan maksimal untuk membeckup pelaksanaan PPKM.
Dengan mencermati draf dari perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum itu, katanya, tidak ada hal yang krusial sehingga membuat pembahasan yang lebih panjang apalagi bertele-tele.
Ia menyebutkan akan menyampaikan pandangan umum fraksi Nasdem secara utuh kepada pimpinan.
Juru bicara fraksi partai Golkar, Nina Mellanie menyebutkan fraksinya juga menyetujui usulan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang diusulkan Pemko Batam dalam rapat paripurna sebelumnya.
Fraksi partai Golkar, katanya, menilai perlu adanya payung hukum ditengah masyarakat untuk menekan penularan Covid-19 itu.
Berdasarkan draf-draf Ranperda perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 yang diusulkan pemko Batam, fraksi Golkar berpendapat mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut dalam pembahasan perubahan Perda tersebut :
- Terkait dengan pemberian sanksi dan pidana dalam pembahasan perlu dilakukan secara konfrehensif lagi pada saat pembahasan perubahan Perda itu. Hal itu perlu dilakukan karena masalah sanksi dan pidana yang termaktum dalam Perda ketertiban umum dikemudian hari tidak menimbulkan masalah hukum di tengah masyarakat.
- Dalam pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, harus mengikuti mekanisme yang telah diatur oleh Permendagri nomor 80 tahun 2015 dan Tatib DPRD Kota Batam nomor 1 tahun 2020 dalam proses pembahasan Ranperda tentang Ketertiban Umum di Kota Batam
- Pada saat pembahasan Ranperda tentang Ketertiban Umum sebaiknya diberi tenggang waktu yang disepakati bersama mengingat Ranperda Perda ini memiliki argensi yang tinggi dalam penerapan Pemerintah untuk menekan tingginya lonjakan kasus Covid-19 di kota Batam.
Faksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) juga menyetujui usulan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“ Pandangan fraksi kami yang pertama, Pemko Batam harus memperhatikan atas sanksi-sanksi Perda tentang Ketertiban Umum tersebut. Lantaran masyarakat saat ini sedang mengeluh akibat pandemi Covid-19,” kata Harmidi Umar Husen selaku juru bicara fraksi Gerindra.
Untuk yang kedua, lanjutnya, petugas lapangan harus humanis, mengedepankan kemanusian sebab jika kita baca dibeberapa media banyak petugas yang arogan sehingga menimbulkan keributan.
“ Yang ketiga Pemko Batam harus menyiapkan test PCR, rapid test secara gratis atas pemberlakuan PPKM Darurat. Mengingat banyak anak-anak kita yang sekolah di luar Batam akibat tidak melakukan Rapid test sehinga memberatkan orang tua siswa,” katanya.
Selanjut yang keempat, katanya, Pemko Batam harus memberikan solusi serta meringankan beban masyarakat atas Perda tentang Ketertiban Umum ini sehingga ada hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi masyarakat.
Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga mendukung sepenuhnya dan menyetujui usulan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang diajukan Pemko Batam untuk dibahas ketingkat selanjutnya sesuai Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.
Juru bicara fraksi Hanura Utusan Sarumaha mengatakan fraksinya memberi apresiasi kepada Pemko Batam lantaran cepat tanggap dan memiliki peduli terhadap kondisi masyarakat dalam situasi pandemic Covid-19.
Ia menyebutkan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum diharapkan dapat mengedukasi dan memberikan kenyaman dan keamanan masyarakat dalam menjalankan aktifitas kehidupan disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan dan Pemko Batam mempunyai produk payung hukum yang pasti terkait penegakan disiplin Ketertiban Umum.
“ Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tidak hanya mengatasi keadaan pandemic Covid-19 saja namun juga berbagai keadaan luar biasa darurat komplik dan bencana alam yang memerlukan produk hukum yang legal di kota Batam,” katanya.
Selain itu, katanya, diharapkan muatan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tidak hanya persoalan-persoalan kekinian tetapi juga memuat kaidah-kaidah persoalan-persoalan masa depan yang mungkin saja terjadi dan Ranperda ini mampu menjawab setiap tantangan dan dinamika kehidupan masyarakat kota Batam
Fraksi Demokrat PSI juga menyetujui atas perubahan Perda No 16 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
Tan Tie selaku juru bicara fraksi Demokrat PSI menyampaikan beberapa catatan terkait Ranperda Perubahan Perda tentang Ketertiban Umum tersebut diantaranya :
- Menambahkan pasal tentang Protokol Kesehatan yang akan diterapkan di Kota Batam.
- Berkaitan dengan point satu diatas nantinya dalam pembahasan juga dimasukkan pasal yang mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah maupun hak dan kewajiaban masyarakat dalam ketertiban umum
- Apabila Ranperda Perubahan Perda ini disahkan maka konsekuensi yang muncul adalah mengatur larangan dan sanksi untuk itu Fraksi Demokrat PSI juga mengingatkan agar nantinya juga dibahas terkait dengan riwat dan bimbingan ke masyarakat, jangan terkesan Perda ini hanya menekan/menakuti masyarakat tapi ada riwat dan fanisme di dalamnya
- Selain itu juga harus ada sinkronisasi antara Perda ke pejabat umum dengan Perda No 4 Tahun 2017 tentang Peyelenggaraan Kesehatan Derah, karena dalam Perda No 4 Tahun 2017 sudah diatur juga tentang penyakit menular dan tidak menular serta diatur juga tentang kejadian luar biasa terkait wabah atau virus. (Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus