Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com –Anggota Tim Pansus LKPJ DPRD Batam, Ir.Rubina Situmorang mengatakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam telah memberikan data terkait retribusi parkir dan juru parkir yang ada di Kota Batam.
“ Kami juga meminta agar Dishub Kota Batam menertibkan “raja-raja kecil” padahal yang bertugas di lapangan memarkir juru parkir dan mereka yang mengumpulkan uang parkir tetapi yang menikmati raja-raja kecil atau Kordinator Lapangannya,” kata Rubina saat ditemui di gedung DPRD Batam, Batam Centre, Selasa (13/7/2021).
Kader Partai Hanura ini menyebutkan Tim Pansus DPRD Kota Batam sudah meninjau kantor Dishub Batam pada Rabu (7/7/2021) lalu, untuk mempertanyakan apakah catatan Pansus sudah diterapkan.
Dalam peninjauan Pansus itu, katanya, Dishub Kota Batam telah menjelaskan terkait kekosongan jabatan Kepala Dishub kota Batam dan menjelaskan target retribusi parkir dan jumlah juru parkir.
Ia menjelaskan untuk memerantas raja-raja kecil itu, Dishub kota Batam telah membuat suatu aplikasi QAS yang akan bekerja sama dengan pihak bank.
Aplikasi itu, katanya, sama seperti aplikasi gopek dan uji cobanya akan dilakukan dengan 50 titik atau 50 juru parkir dan aplikasi itu bekerja sama dengan pihak bank.
“ Jadi sipengendara akan membayar uang parkir kendaraannya melalui bank tempat dia menabung,” katanya.
Dengan diterapkannya aplikasi itu, katanya, diharapkan kebocoran retribusi parkir dapat diperkecil. Sehingga uang parkir itu ke PAD dan tidak dibayarkan oleh si jukir kepada korlap atau si “raja kecil”
Rubina menyebutkan sebelum aplikasi itu diterapkan maka terlebih dulu disosialisasikan kepada masyarakat dan pihak bank.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya kerap menemui bahwa petugas jukir tidak terdaftar yang terdaftar adalah korlapnya.
“ Kedepannya jukir yang harus terdaftar bukan korlapnya,” katanya. (Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus