KARIMUN, Realitasnews.com - Dimasa Pemberlakuan PPKM Mikro di Kabupaten Karimun melalui surat edaran Bupati Karimun Nomor : 700/SET-COVID 19/VII/SE-08/2012 yang mengharuskan masyarakat harus berkewajiban mematuhi pembatasan yang telah diatur termasuk dalam jam operasional yang dimulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Dengan adanya Pemberlakuan PPKM Mikro Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK bersama unsur Jajaran Polres Karimun memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19 berupa bantuan paket sembako.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK secara langsung ikut turun membagikan bantuan paket sembako tersebut.
“Polres Karimun memberikan bantuan sebanyak 200 Paket Sembako kepada masyarakat ini kita lakukan dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat terutama saat ini Kab. Karimun sedang dilakukan pemberlakuan PPKM Mikro guna pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK
Ia menyebutkan Polres Karimun Peduli, inilah salah satu Langkah nyata Polri untuk masyarakat, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi pemberlakuan PPKM Mikro yang dimulai tanggal 12 Juli 2021 s/d 22 Juli 2021.
“Kami juga imbau selain mematuhi pemberlakuan PPKM Mikro agar kita semua mematuhi Protokol Kesehatan dengan 5M dan bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi silahkan datang ke Gerai PRESISI Polres Karimun,” kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK.
Kapolres Karimun menyebutkan Vaksin itu perlu dan penting selain mengurangi resiko terburuk dampak Covid-19 perlu kita ketahui jika hendak melakukan perjalanan wajib salah satu syarat wajib memiliki sertifikat Vaksin terutama ke wilayah pemberlakuan PPKM Darurat. (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus