ASAHAN, Realitasnews.com – Pemkab bersama DPRD kabupaten Asahan sepakat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penandatanganan persetujuan bersama Ranperda RPJMD kabupaten Asahan Tahun 2021 – 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda dilakukan Bupati Asahan H. Surya, BSc dan Ketua DPRD Kabupaten Asahan pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Perda Kabupaten Asahan tentang RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 oleh Pimpinan Panitia Khusus Sekaligus Pengambilan Keputusan dan Pendapat Akhir Bupati Asahan pada Jumat (16/7/2021) di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan.
Penandatanganan persetujuan Ranperda RPJMD kabupaten Asahan Tahun 2021 – 2026 itu menjadi Perda disaksikan oleh Wakil Bupati Asahan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, OPD dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Asahan mengatakan bahwa atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan dirinya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada saudara Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan Anggota Dewan yang terhormat, secara khusus kepada Panitia Khusus yang telah melakukan pembahasan dan penyempurnaan Rancangan Perda Kabupaten Asahan tentang RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026 yang merupakan produk kita bersama, sehingga pada hari ini kita telah melakukan penandatanganan persetujuan bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Lebih lanjut dikatakannya, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen RPJMD yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan berdasarkan masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Asahan.
“ Untuk itu, kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh Anggota Dewan yang terhormat selama pembahasan terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan umum dan program jangka menengah daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan,” katanya.
Selanjutnya Bupati Asahan juga menyampaikan proyeksi pendapatan daerah tahun 2021-2026 dalam rancangan Perda RPJMD ini akan dilakukan penyesuaian terkait dengan dampak pandemi Covid 19 yang saat ini masih kita hadapi. Namun kita berharap dan optimis, semoga pandemi Covid 19 ini cepat berakhir dan kita dapat melakukan pembangunan secara normal.
Diakhir pendapat akhirnya beliau menyampaikan, Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026 ini akan kami sampaikan bersama rancangan akhir RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021- 2026 kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi dan hasil evaluasi tersebut akan menjadi rujukan bagi kita dalam penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026. (Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus