ASAHAN, Realitasnews.com – Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi melakukan Zoom Meeting dengan seluruh Kepala Daerah se-Sumatera Utara (Sumut) dan diikuti Bupati Asahan, H Surya Bsc bersama Kepala BPBD Kabupaten Asahan, Kasatpol PP Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Asahan dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan di Comment Center Kantor Bupati Asahan Bupati Asahan, Selasa (27/07/2021).
Dalam zoom meeting itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi meminta kepada seluruh Kepala Daerah se-Sumut untuk mengumpulkan Camat, Lurah/Kepala Desa agar bertanggungjawab untuk memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakatnya untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam setiap kegiatan sehari-hari, agar permasalahan Covid-19 ini dapat kita hadapi.
"Apabila masyarakat dapat menerapkan Prokes Covid-19, maka permasalahan Covid-19 ini dapat kita kendalikan," kata Gubernur Edy Rahmayadi.
Gubernur Edy juga mengatakan pemerintah juga memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak dari Covid-19 dan PPKM seperti Kartu Sembako senilai Rp 200 ribu yang ditujukan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Pemerintah Pusat untuk 2 bulan.
Selanjutnya Pemerintah Pusat juga menambah Kartu Sembako selama PPKM level IV untuk 5,9 juta KPM yang merupakan usulan Pemerintah Daerah dengan besaran sebesar Rp. 200 ribu per bulan selama 6 bulan. Untuk mengecek penerima Kartu Sembako, dapat membuka link https://cekbansos.kemensos.go.id/
Bukan itu saja Pemerintah juga memberi bantuan berupa Kuata Subsidi internet selama 5 bulan dari Agustus sampai Desember 2021 dan memberi bantuan diskon listrik selama 3 bulan, dari Oktober sampai dengan Desember besarnya Rp 1,91 triliyun untuk 32,6 juta pelanggan.
Bantuan Beras juga diberikan sebesar 10 Kg untuk 28,8 juta KPM, yang tahap pertama disalurkan kepada 20 Juta KPM, dan tahap kedua kepada 8,8 juta KPM. Untuk bantuan UMKM Masing masing menerima Rp 1,2 juta dengan target penerima sebanyak 1,5 juta UMKM yang berupa warung kecil maupun Pedagang Kaki Lima (PKL) dan untuk bantuan Subsidi Upah diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, bantuan ini sebanyak dua kali, masing-masing Rp 600 ribu, dan total Rp 1,2 Juta.
Kemudian beliau mengatakan ada beberapa kriteria masyarakat yang dapat menerima bantuan diantaranya WNI pekerja/buruh penerima upah, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, besaran upah dibawah Rp 3,5 juta yang terlaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan serta pekerja atau buruh pada sektor terdampak seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa, transportasi, aneka industri,properti dan real estate.
"Bantuan yang diberikan oleh Pemerintah ini harus kita sikapi dengan sebaik-baiknya, agar tidak ada permasalahan yang dihadapi kedepannya. Maka dari itu saya berharap adanya kepedulian Kepala Daerah dan Forkopimda di daerah masing-masing. Dan saya juga akan memastikan bantuan ini tepat sasaran kepada masyarakat yang terkena dampak dari covid-19," ucap beliau.
Selain itu beliau juga mengatakan, kita juga harus mensukseskan pelaksanaan vaksinasi covid-19 kepada masyarakat, karena vaksinasi ini merupakan cara menghambat covid-19 dengan meningkatkan sistem imun dalam tubuh, dan vaksinasi covid-19 ini gratis tanpa dipungut biaya.
Beliau juga meminta kepada media dapat membantu Pemerintah dalam memberikan sosialasi dan mengedukasi kepada masyarakat.
"Mari bersama-sama kita melakukan kegiatan yang menghambat, mengurangi dan meniadakan covid-19 di Bumi Sumut, dan ini merupakan pekerjaan kita semua," tutup beliau. (Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus