Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com - Forkopimda Kabupaten Asahan bersama Tokoh Agama mengeluarkan Himbauan bersama dalam menghadapi Perayaan Idul Adha di tengah Pandemi Covid 19.
Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar S.Sos, MSi mengatakan himbauan bersama itu berisi tentang kebijakan menggelar Salat IdulAdha di masjid dan pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurba serta Pelaksanaan malam Taqbiran agar menjaga ketat protokol kesehatan.
“ Dalam surat Himbauan bersama tersebut memuat aturan untuk empat kegiatan meliputi kegiatan takbiran menyambut Idul Adha, penyelenggaraan Salat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusian daging kurban,” katanya Sabtu (17/07/2021).
Kadis Kominfo menyebutkan surat edaran itu juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020.
Meski diperbolehkan menyelenggarakan Salat IdulAdha, tetapi ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, mengingat Kabupaten Asahan masih terus berupaya untuk menekan penyebaran Covid 19.
Rahmat Hidayat menuturkan, pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban serta Penyaluran daging qurban harus memperhatikan protokol kesehatan. (Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus