Dilihat kali
LINGGA, Realitasnews.com - Menanggapi tudingan pada status Akun Facebook yang telah menyudutkan intansi yang dipimpin dirinya dengan tudingan meminta setoran Rp 6 miliar,- Plt. Kadisnaker dan Transmigrasi Kabupaten Lingga desak oknum pelaku berinisial "HA" lakukan permohonan maaf dan bikin pernyataan maaf menggunakan tulisan tangan yang dibubuhi materi sepuluh ribu.
Plt. Kadisnaker Lingga, Sabirin SIP.,MSP melalui telepon selulernya menjelaskan permasalahan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum tersebut sebelumnya diketahuinya, disalah satu status media sosial Akun Facebook. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata pemiliknya seorang laki-laki asal Jambi yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang ikan dan beliau sekarang sudah menetap menjadi warga masyarakat kabupaten Lingga.
"Meski tudingan yang di utarakan AH pada status akun facebook itu tidak benar dan jelas kita menduga hal itu telak pelanggaran hukum mengandung unsur pencemaran nama baik maupun ujaran kebencian. Namun dikarenakan banyak hal pertimbangan sudut pandang kehidupan yang kita cermati, sehingga berdasarkan hasil musyawarah mufakat sesama karyawan se-kantor. Maka permasalahan tersebut kita selesaikan secara kekeluargaan dengan kesediaan dirinya melakukan permintaan maaf dan pernyataan secara tertulis saja," kata Sabirin, Rabu (23/06/2021).
Lebih lanjut Sabirin mengatakan, permasalahan tudingan meminta Rp 6 miliar oleh pihak Disnaker Lingga tersebut bermula saat rombongan Disnaker bidang pengawasan ketenagakerjaan Provinsi Kepri mendatangi lokasi salah satu pelaku usaha/pemilik (Watter Boom Singkep-red) dengan tujuan mensosialisasikan agar mentaati Peraturan Pemerintah terkait pentingnya setiap karyawan/pekerjanya wajib diurus haknya memiliki BPJS ketenagakerjaan.
Mirisnya, kata Sabirin, Sosialisasi tersebut ternyata disalah artikan sehingga bermunculan opini-opini tidak jelas berkembang dikalangan masyarakat termasuk juga statemen Status di Medsos Facebook yang menyebutkan Disnaker penyebab tutupnya Usaha Watter Boom Singkep. Sampai juga muncul bahasa pihak Disnaker minta setoran.
“ Namun Alhamdulillah hari ini saudara AH sudah mengakui serta minta maaf atas kecerobohan maupun kesalahan dirinya yang ceroboh menggunakan media sosial,” terang Sabirin.
Sabirin juga berharap kepada seluruh masyarakat khususnya wilayah kabupaten Lingga selaku pengguna media sosial akun facebook agar dapat menempatkan media sosial facebook dengan benar dan baik, sehingga apapun informasi yang disampaikan di facebook miliknya tidak merugikan hak dan martabat orang lain, yang terpenting bagi diri sendiri.
Mudah-mudahan, katanya, kejadian ini bisa jadi pembelajaran terbesar untuk kita semua, bahwa menghujat tanpa bisa menunjukkan bukti dan saksi secara nyata. Bisa membawa petaka bagi diri kita sendiri yang akhirnya merujuk keperkara hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE.
"Pada prinsipnya kita pihak Dinas Ketenagakerjaan sangat mendukung segala kegiatan aktivitas setiap pelaku usaha, apa lagi sudah menyerap banyak pekerja. Ini sangat membantu sekali bagi masyarakat kita yang saat ini terhimpit perekonomian belum lagi permasalahan pandemi Covid-19 yang kita sendiri tidak tahu kapan berakhirnya. Apa lagi upah kerja karyawan Watter Boom malah menyetarakan UMK Kabupaten Lingga. Namun untuk semua itu selaku warga negara hendak juga kepatuhan dan kemitraan dengan Disnaker wajib juga terjalin. Kita mitra pelaku usaha dan bukan penghambat setiap pelaku usaha," tutup Sabirin. (JH)
Plt. Kadisnaker Lingga, Sabirin SIP.,MSP melalui telepon selulernya menjelaskan permasalahan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum tersebut sebelumnya diketahuinya, disalah satu status media sosial Akun Facebook. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata pemiliknya seorang laki-laki asal Jambi yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang ikan dan beliau sekarang sudah menetap menjadi warga masyarakat kabupaten Lingga.
"Meski tudingan yang di utarakan AH pada status akun facebook itu tidak benar dan jelas kita menduga hal itu telak pelanggaran hukum mengandung unsur pencemaran nama baik maupun ujaran kebencian. Namun dikarenakan banyak hal pertimbangan sudut pandang kehidupan yang kita cermati, sehingga berdasarkan hasil musyawarah mufakat sesama karyawan se-kantor. Maka permasalahan tersebut kita selesaikan secara kekeluargaan dengan kesediaan dirinya melakukan permintaan maaf dan pernyataan secara tertulis saja," kata Sabirin, Rabu (23/06/2021).
Lebih lanjut Sabirin mengatakan, permasalahan tudingan meminta Rp 6 miliar oleh pihak Disnaker Lingga tersebut bermula saat rombongan Disnaker bidang pengawasan ketenagakerjaan Provinsi Kepri mendatangi lokasi salah satu pelaku usaha/pemilik (Watter Boom Singkep-red) dengan tujuan mensosialisasikan agar mentaati Peraturan Pemerintah terkait pentingnya setiap karyawan/pekerjanya wajib diurus haknya memiliki BPJS ketenagakerjaan.
Mirisnya, kata Sabirin, Sosialisasi tersebut ternyata disalah artikan sehingga bermunculan opini-opini tidak jelas berkembang dikalangan masyarakat termasuk juga statemen Status di Medsos Facebook yang menyebutkan Disnaker penyebab tutupnya Usaha Watter Boom Singkep. Sampai juga muncul bahasa pihak Disnaker minta setoran.
“ Namun Alhamdulillah hari ini saudara AH sudah mengakui serta minta maaf atas kecerobohan maupun kesalahan dirinya yang ceroboh menggunakan media sosial,” terang Sabirin.
Sabirin juga berharap kepada seluruh masyarakat khususnya wilayah kabupaten Lingga selaku pengguna media sosial akun facebook agar dapat menempatkan media sosial facebook dengan benar dan baik, sehingga apapun informasi yang disampaikan di facebook miliknya tidak merugikan hak dan martabat orang lain, yang terpenting bagi diri sendiri.
Mudah-mudahan, katanya, kejadian ini bisa jadi pembelajaran terbesar untuk kita semua, bahwa menghujat tanpa bisa menunjukkan bukti dan saksi secara nyata. Bisa membawa petaka bagi diri kita sendiri yang akhirnya merujuk keperkara hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE.
"Pada prinsipnya kita pihak Dinas Ketenagakerjaan sangat mendukung segala kegiatan aktivitas setiap pelaku usaha, apa lagi sudah menyerap banyak pekerja. Ini sangat membantu sekali bagi masyarakat kita yang saat ini terhimpit perekonomian belum lagi permasalahan pandemi Covid-19 yang kita sendiri tidak tahu kapan berakhirnya. Apa lagi upah kerja karyawan Watter Boom malah menyetarakan UMK Kabupaten Lingga. Namun untuk semua itu selaku warga negara hendak juga kepatuhan dan kemitraan dengan Disnaker wajib juga terjalin. Kita mitra pelaku usaha dan bukan penghambat setiap pelaku usaha," tutup Sabirin. (JH)
Posting Komentar
Facebook Disqus