Dilihat kali
SERGAI, Realitasnews.com – Bertempat di Ruang Rapat DPRD Sergai, Sei Rampah, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sergai yang dilaksanakan Selasa (22/06/2021).
Rapat paripurna ini sendiri berlangsung dengan agenda laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda Harga Eceran Tertinggi Gabah dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020.
Dalam sambutannya, Bupati Darma Wijaya menyampaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Kepala Daerah Wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setalah tahun anggaran berakhir yang selanjutnya diselenggarakan pembahasan dan persetujuan penetapan.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2020 yang disetujui bersama DPRD merupakan kewajiban Kepala Daerah sebagaimana yang diamanatkan juga dalam UU Keuangan Negara untuk melengkapi pranata hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dokumen tersebut merupakan salah satu wujud implementasi tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Sergai,” tutur Bupati.
Bupati melanjutkan, berdasarkan hasil diskusi dan pembahasan yang telah dilaksanakan bersama Banggar DPRD Kabupaten Sergai diperoleh beberapa informasi, catatan, kritik dan saran yang membangun serta rekomendasi yang perlu dan akan segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan demi penyempurnaan kinerja pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Sergai.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada dewan yang terhormat atas persetujuan yang telah diberikan terhadap Ranperda Kabupaten Sergai tentang Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk segera dapat ditetapkan menjadi Peraturan Derah. Kami juga menyampaikan apresiasi Kepada Ketua, para Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin baik selama ini,” sebut Bang Wiwiek.
Tak lupa, Bupati juga mengucapkan apresiasi terhadap tim gabungan komisi DPRD Kabupaten Sergai yang telah menyeleggarakan pembahasan terhadap Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Sergai tentang Harga Tertinggi Eceran Gabah.
“Semoga Ranperda ini dapat memberikan hasil yang maksimal demi kebaikan bersama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran petani di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat,” tuturnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Sergai, Mangudut Hasugian, di kesempatan yang sama dalam laporannya menyebutkan sebagaimana data Dinas Pertanian Sergai, Kabupaten Sergai sebagai salah satu daerah penghasil beras di Sumut memiliki lahan sawah seluas 31.248 Ha, yang tersebar di 17 Kecamatan dengan produksi 93.000 ton/tahun.
“Sehingga untuk mewujudkan ketahanan pangan di wilayahnya, perlu ditetapkan kebijakan ketahanan pangan daerah dengan menyelaraskan dengan kebijakan ketahanan pangan nasional terutama harga dasar pangan yang adil bagi petani. Di tengah kenaikan harga pangan dan untuk memberikan harga yang adil diperlukan kebijakan khusus harga gabah yang menjadi bahan dasar pangan utama masyarakat,” sebutnya.
Ia merinci dalam Ranperda ini, harga eceran tertinggi gabah kering dengan kadar air paling tinggi 25% dan kadar hampa/kotoran paling tinggi 10% dihargai Rp 4.500/kg, sedangkan gabah kering giling dengan kadar air paling tinggi 14% dan kadar hampa/kotoran paling tinggi 3% ditetapkan harganya 6.500/kg.
Hasil Pembahasan Gabungan Komisi perihal Ranperda Harga Eceran Tertinggi Gabah ini kemudian disepakati oleh forum untuk dilanjutkan kembali.
Dalam rapat paripurna ini, ikut hadir Ketua DPRD Kabupaten Sergai dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, MKM, para Wakil Ketua DPRD Sergai, para Anggota DPRD Sergai, Asiten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nina Deliana Hutabarat, S.Sos, M.Si, Asisten Administrasi Umum Irwani Jamilah, SH, para Kepala dan perwakilan OPD yang hadir secara langsung maupun menyaksikan secara virtual. (Jan)
Rapat paripurna ini sendiri berlangsung dengan agenda laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda Harga Eceran Tertinggi Gabah dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020.
Dalam sambutannya, Bupati Darma Wijaya menyampaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Kepala Daerah Wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setalah tahun anggaran berakhir yang selanjutnya diselenggarakan pembahasan dan persetujuan penetapan.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2020 yang disetujui bersama DPRD merupakan kewajiban Kepala Daerah sebagaimana yang diamanatkan juga dalam UU Keuangan Negara untuk melengkapi pranata hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dokumen tersebut merupakan salah satu wujud implementasi tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Sergai,” tutur Bupati.
Bupati melanjutkan, berdasarkan hasil diskusi dan pembahasan yang telah dilaksanakan bersama Banggar DPRD Kabupaten Sergai diperoleh beberapa informasi, catatan, kritik dan saran yang membangun serta rekomendasi yang perlu dan akan segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan demi penyempurnaan kinerja pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Sergai.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada dewan yang terhormat atas persetujuan yang telah diberikan terhadap Ranperda Kabupaten Sergai tentang Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk segera dapat ditetapkan menjadi Peraturan Derah. Kami juga menyampaikan apresiasi Kepada Ketua, para Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin baik selama ini,” sebut Bang Wiwiek.
Tak lupa, Bupati juga mengucapkan apresiasi terhadap tim gabungan komisi DPRD Kabupaten Sergai yang telah menyeleggarakan pembahasan terhadap Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Sergai tentang Harga Tertinggi Eceran Gabah.
“Semoga Ranperda ini dapat memberikan hasil yang maksimal demi kebaikan bersama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran petani di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat,” tuturnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Sergai, Mangudut Hasugian, di kesempatan yang sama dalam laporannya menyebutkan sebagaimana data Dinas Pertanian Sergai, Kabupaten Sergai sebagai salah satu daerah penghasil beras di Sumut memiliki lahan sawah seluas 31.248 Ha, yang tersebar di 17 Kecamatan dengan produksi 93.000 ton/tahun.
“Sehingga untuk mewujudkan ketahanan pangan di wilayahnya, perlu ditetapkan kebijakan ketahanan pangan daerah dengan menyelaraskan dengan kebijakan ketahanan pangan nasional terutama harga dasar pangan yang adil bagi petani. Di tengah kenaikan harga pangan dan untuk memberikan harga yang adil diperlukan kebijakan khusus harga gabah yang menjadi bahan dasar pangan utama masyarakat,” sebutnya.
Ia merinci dalam Ranperda ini, harga eceran tertinggi gabah kering dengan kadar air paling tinggi 25% dan kadar hampa/kotoran paling tinggi 10% dihargai Rp 4.500/kg, sedangkan gabah kering giling dengan kadar air paling tinggi 14% dan kadar hampa/kotoran paling tinggi 3% ditetapkan harganya 6.500/kg.
Hasil Pembahasan Gabungan Komisi perihal Ranperda Harga Eceran Tertinggi Gabah ini kemudian disepakati oleh forum untuk dilanjutkan kembali.
Dalam rapat paripurna ini, ikut hadir Ketua DPRD Kabupaten Sergai dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, MKM, para Wakil Ketua DPRD Sergai, para Anggota DPRD Sergai, Asiten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nina Deliana Hutabarat, S.Sos, M.Si, Asisten Administrasi Umum Irwani Jamilah, SH, para Kepala dan perwakilan OPD yang hadir secara langsung maupun menyaksikan secara virtual. (Jan)
Posting Komentar
Facebook Disqus