Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

PPDB TP 2021/2022, Aman Spd.MM : Bagi Siswa Yang Mendaftar Jalur Apirmasi Wajib Diterima



BATAM,Realitasnews.com –Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman SPd mengharapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 Pemko Batam dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Batam memeprhatikan siswa yang kurang mampu.

“ Yang paling krusial menurut saya adalah orang tua yang tidak mampu menyekolahkan anaknya agar wajib diterima di sekolah Negeri karena kalau tidak diterima mau kemana lagi mereka sekolah,” kata Aman  saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Batam, Kamis (3.6.2021) 

Lebih lanjut kader PKB menyebutkan walapun aturan dari Kemendagri ada batas kuotanya maka ada kebijakan kuota yang kita buat untuk  mengakomodir anak yang kurang mampu 

Ia menyebutkan dalam melihat siswa yang orang tuanya tidak mampu harus dilihat dari data yang saat ini suda tersedia datanya didata terpadu di Kesejahteraan sosial di JKS.

“ Tetapi tidak semuanya data terpadu itu  saat ini sudah ada di Kementrian sudah mengakomodir seluruh usulan yang disampaikan oleh masyarakat kemasing-masing Kelurahan, masih ada data usulan yang saat ini oleh pencacah yang telah turun kelapangan lalu disurvei, untuk memastikan apakah orang tua siswa itu termasuk kelompok orang yang tidak mampu yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah,” katanya.

Tetapi, lanjutnya, data dari Kementerian Sosial itu belum tetntu akurat lantaranmereka mendatanya setahun hanya dua kali.

“ Kami mengharapkan Dinas Pendidikan kota Batam berkoordinasi dengan masing- masing Kelurahan karena data itu juga ada di kelurahan.karena pihak kelurahan sudah mensurvei ke rumah oleh karena itu menurut kami bahwa ada kewajiban pemerintah harus menerima semua dari jalur Apirmasi itu jangan sampai hal ini terabaikan dan akhirnya anak yang miskin  tidak sekolah karena ia tidak mampu bayar uang SPP di sekolah swasta,"jelas Aman Spd.MM 

Sementara itu, Muhamad Yunus menyarankan  agar anak yang kurung mampu masuk lewat jalur Apirmasi karena wajib diterima walupun masuk dalam daftar tunggu.dan tidak boleh tidak diterima.

“ Jadi bila ada orang yang tak mampu (miskin) masuk jalur zonasi dan tak diterima itu salah sendiri, menagapa tidak masuk melalui jalur Apirmasi, apabila ia mendaftar jalur zonasi berarti dia tidak merasa miskin ,” terang Muhamad Yunus 

Kader Partai Demokrat ini menambahkan bahwa bila ada penambahan kuota penerimaan siswa yang di utamakan dari jalur Apirmasi .

RDP itu dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Batam Drs Ides Madri,MM didampingi anggota Komisi IV DPRD Batam,  Muhamad Yunus ,S.Pi  dari Fraksi Demokrat –PSI, Aman Spd.MM dari Fraksi PKB, H.Sahrul dari Fraksi PAN, Bobi Alexander Siregar dari Fraksi Partai Hanura dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Batam, Andi Agung. (Lian)


Posting Komentar

Disqus