Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Asuransi BMN merupakan kebutuhan penting sebagai bagian dari mitigasi risiko bencana yang diharapkan dapat mengalihkan sebagian risiko Pemerintah kepada perusahaan asuransi, sehingga dapat mengurangi beban Pemerintah dan mempercepat proses renovasi, rekonstruksi, dan pemulihan tugas.
Terkait hal tersebut, Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan penyerahan perjanjian kerjasama dan polis asuransi barang milik negara (BMN) dengan PT Asuransi Jasa Indonesia, pada Senin (31/5/2021) bertempat di Ruang Rapat Kuningan Guest House, Jakarta.
Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, dalam sambutannya menyampaikan, perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk komitmen BP Batam kepada Kementerian Keuangan RI sesuai dengan aturan dari Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian BMN.
“Pengasuransian BMN ini diamanatkan untuk kita mengelola aset secara baik. Artinya kita sadar akan risiko terjadinya bencana, seperti musibah kebakaran dan lain sebagainya, sehingga nantinya fungsi pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu,” kata Wahjoe Triwidijo Koentjoro.
Sedangkan Direktur BMN Kementerian Keuangan RI, Encep Sudarwan, dalam sambutannya, menyampaikan, perjanjian kerjasama ini adalah salah satu upaya Pemerintah untuk mengamankan barang milik negara dan melindungi BMN jika terjadi resiko bencana.
“Kami mengapresiasi BP Batam sudah melaksanakan asuransi BMN, tujuannya ada tiga, yang pertama untuk melindungi, yang kedua untuk lebih tertib administrasi, dan yang ketiga pelayanan kepada masyarakat segera bisa dilaksanakan jika terjadi bencana, serta dalam rangka meningkatkan pengelolaan barang milik negara,” kata Encep Sudarwan.
Group Head Asuransi Pertanian Mikro dan Program Pemerintah PT Asuransi Jasa Indonesia, Mochamad Fauzi Ridwan, mengatakan, asuransi memberikan proteksi kepada aset-aset negara dan memberikan rasa aman penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dan pemerintahan, serta mengoptimalkan kapasitas asuransi nasional.
Ada 15 aset yang diasuransikan oleh BP Batam, baik gedung dan bangunan, yang terdiri dari rumah sakit, perkantoran, mess dan pelabuhan.
Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Biro Umum, Budi Susilo dan Kepala Kantor Perwakilan BP Batam, Purnomo Andiantono, serta beberapa pejabat lainnya di lingkungan Kantor Perwakilan BP Batam. (cc)
Terkait hal tersebut, Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan penyerahan perjanjian kerjasama dan polis asuransi barang milik negara (BMN) dengan PT Asuransi Jasa Indonesia, pada Senin (31/5/2021) bertempat di Ruang Rapat Kuningan Guest House, Jakarta.
Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, dalam sambutannya menyampaikan, perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk komitmen BP Batam kepada Kementerian Keuangan RI sesuai dengan aturan dari Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian BMN.
“Pengasuransian BMN ini diamanatkan untuk kita mengelola aset secara baik. Artinya kita sadar akan risiko terjadinya bencana, seperti musibah kebakaran dan lain sebagainya, sehingga nantinya fungsi pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu,” kata Wahjoe Triwidijo Koentjoro.
Sedangkan Direktur BMN Kementerian Keuangan RI, Encep Sudarwan, dalam sambutannya, menyampaikan, perjanjian kerjasama ini adalah salah satu upaya Pemerintah untuk mengamankan barang milik negara dan melindungi BMN jika terjadi resiko bencana.
“Kami mengapresiasi BP Batam sudah melaksanakan asuransi BMN, tujuannya ada tiga, yang pertama untuk melindungi, yang kedua untuk lebih tertib administrasi, dan yang ketiga pelayanan kepada masyarakat segera bisa dilaksanakan jika terjadi bencana, serta dalam rangka meningkatkan pengelolaan barang milik negara,” kata Encep Sudarwan.
Group Head Asuransi Pertanian Mikro dan Program Pemerintah PT Asuransi Jasa Indonesia, Mochamad Fauzi Ridwan, mengatakan, asuransi memberikan proteksi kepada aset-aset negara dan memberikan rasa aman penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dan pemerintahan, serta mengoptimalkan kapasitas asuransi nasional.
Ada 15 aset yang diasuransikan oleh BP Batam, baik gedung dan bangunan, yang terdiri dari rumah sakit, perkantoran, mess dan pelabuhan.
Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Biro Umum, Budi Susilo dan Kepala Kantor Perwakilan BP Batam, Purnomo Andiantono, serta beberapa pejabat lainnya di lingkungan Kantor Perwakilan BP Batam. (cc)
Posting Komentar
Facebook Disqus