Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Komisi I DPRD Batam Serahkan Persoalan DPC RCI Ke OJK


BATAM, Realitasnes.com - Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto SH memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait keluhan dari DPC Rental  Car Indonesia (RCI ) agar dilakukan penangguhan pembayaran kredit mobil mereka.

RDPU itu digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam pada Selasa (22/6/2021) dan dihadiri oleh anggota DPC RCI kota Batam, Kasubbag OJK Minggus Simbolon di dampingi stafnya Dedi Taufik Juanda, pihak Polresta Barelang. 

Dalam RDPU yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan itu, anggota Rental Car Indonesia Kota Batam, ERI Okta ZF  mengatakan sejak pandemi Covid-19 penghasilan dari usaha rental mobil sangat menurun untuk itu diharapkan kepada pihak dealer atau lesing untuk memberikan penangguhan pembayaran cicilan mobil.

" Saat ini banyak anggota kami yang sudah menunggak pembayaran cicilan mobil ada yang satu bulan bahkan ada yang lebih dari 3 bulan," katanya.

Ia memohon agar memberikan solusi lantaran pandemi Covid-19 mengakibat sektor pariwisata menurun dan usaha rental mobil produksinya menurun.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya sering didatangi oleh pihak eksternal selain itu ada bunga yang berbunga yang sangat memberatkannya.

" Kami para pengusaha Rental Car Indonesia yang ada di Kota Batam pernah disampaikan akan menghapus denda namum itu hanya janji, buktinya denda kami semakin banyak. Jadi kami mohon kepada bapak semuanya yang hadir untuk memberikan solusi yang terbaik pada kami," katanya.

Menyikapi akan hal itu  Kasubbag OJK Minggus Simbolon didampingi stafnya Dedi Taufik Juanda, menjelaskan bahwa dari sisi Yuridisnya pihaknya sudah menerbitkan beberapa peraturan terkait dengan masalah yang ditimbulkan akibat dari Covid-19.

Konsumen dapat mengajukan permohonan Restrukturisasi dan dari lising tersebut akan mengadakan evaluasi terhadap permohonan dan menganalisa agar ada opsi.

"  Disetujui atau ditolak permohonan itu mengacu dari riwayat pembayaran dari pemohon itu sendiri ,"ujar Minggus.

sementara itu Supriasi SE perwakilan dari Polresta Barelang mengatakan agar berhati-hati dalam melakukan agretman  dengan pihak lesing.

" Tolong dibaca betul-betul perjanjian itu dimana celah hukumnya dimana kesalahan pihak lesing," katanya.

Setelah mendengarkan dari seluruh pihak yang menghadiri RDPU itu, Ketua Komisi I Budi Mardiyanto menyimpulkan bahwa adanya miskomunikasi antara lesing dengan pihak DPC  RCI Kota Batam

" Jadi persoalan ini akan kami serahkan kepada pihak OJK dan apabila persoalan ini tidak selesai kami dari komisi I akan mencari solusinya," katanya
(Lian)

Posting Komentar

Disqus