Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto memimpin Rapat Dengar Pendapat ( RDP) Gabungan terkait lokasi Pergudangan dan Bongkar Muat sementara pasar Induk yang digelar di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam, Batam Center, Batam, Senin (21/6/2021)
Nuryanto saat ditemui sejumlah awak media usai memimpin RDP tersebut mengatakan RDP kali ini merupakan tindak lanjut dari RDP sebelumnya, yang intinya menjelaskan bahwa para pedagang di pasar Induk mendukung repitalasi pasar Induk tetapi mereka meminta tempat atau lokasi pembongkaran container yang berisi sayur mayur bahan pokok yang akan mereka jual.
Ia menyebutkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Batam menyetujui permintaan para pedagang dan lokasi tempat pembongkaran countainer itu di perbatasan saluran air tepatnya di samping pasar Induk itu.
Nuryanto saat ditemui sejumlah awak media usai memimpin RDP tersebut mengatakan RDP kali ini merupakan tindak lanjut dari RDP sebelumnya, yang intinya menjelaskan bahwa para pedagang di pasar Induk mendukung repitalasi pasar Induk tetapi mereka meminta tempat atau lokasi pembongkaran container yang berisi sayur mayur bahan pokok yang akan mereka jual.
Ia menyebutkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Batam menyetujui permintaan para pedagang dan lokasi tempat pembongkaran countainer itu di perbatasan saluran air tepatnya di samping pasar Induk itu.
“ Jika sewaktu-waktu tempat pembongkaran countainer itu akan digunakan Pemerintah mereka harus bersedia untuk pindah,” katanya.
Nuryanto yang akrab disapa Cak Nur mengatakan bahwa Disperindag kota Batam sudah ada kesepakatan namun Disperindag harus melaporkan hal tersebut ke Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM SDA) yang punya wewenang terhadap batas air tersebut.
"Kalau menurut aturan hal itu tidak bisa tetapi karena urgen dan untuk kepentingan sementara bolehlah, dimanfaatkan untuk membangun gudang bongkar muat, yang penting ada persyaratan sampai selesai pasar Induk dibangun,” kata Cak Nur
Jika pembanguan pasar Induk selesai, katanya, otomatis para pedagang masuk ke dalam pasar Induk.
"Jadi kami mengundang semua instansi terkait yang membuat keputusan sebab kita tidak bisa menundanya lagi karena ini persoalan masyarakat Kota Batam. DPRD Kota Batam harus membantu Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan rakyat agar bisa teratasi,” katanya.
Dikatakannya, pihak Disperindag kota Batam menyetujuinya sedangkan DBM SDA masih menunggu keputusan dari pimpinannya.
RDP itu dihadiri oleh pimpinan DPRD Kota Batam, Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Kepala Disperindag Kota Batam, Kepala BPKAD, Plt Kabag Umum, Kasat Intel Polresta, Polsek Lubuk Baja, Danramil 01 Batam Timur, Kasad Pol PP, Komunitas Pedagang Pasar Induk (Perwakilan) (Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus