Dilihat kali
BATAM,Realitasnews.com- Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Drs Ides Madri,MM memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penerimaan penganggaran dan penyerapan dana Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) di ruang Komisi IV DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Rabu (9/6/2021).
Dalam memimpin RDP itu Ides Madri didampingi oleh anggota Komisi IV DPRD Batam, Muhammad Yusuf , Taufik Muntasir ,Nina Mellanie,B.Bus MM,Capt Luther Jansesn, Aman,Spd,MM dan dihadiri sejumlah OPD Pemko Batam seperti Inspektorat, DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, BPKAD Kota Batam.
Dalam RDP itu Ides Madri mengatakan kita tidak perlu bangga jika IMTA kita besar sebab itu menunjukkan bahwa anak bangsa kita tidak mampu bersaing dengan tenaga kerja asing.
“ Jabatan yang dijabat oleh tenaga kerja asing harus diganti oleh tenaga kerja dari anak bangsa kita sendiri dan tenaga kerja asing itu tidak perlu terlalu lama bekerja di Indoensia,” katanya.
Ides Madri juga mempertanyakan sejak terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2013 apakah sudah diterbitkan Perwakonya sebab jika Perwako itu belum ada maka sama saj Perda itu mandul.
“ Perwako itu adalah Petunjuk Teknis (Juknis) atau Petunjuk pelaksana (Juklak) dari perda tersebut,” katanya.
Ia juga mengharapkan agar instansi terkait mencari sumber IMTA yang besar berada di perusahaan mana dan setelah itu jabatan tenaga kerja asing itu digantikan oleh tenaga kerja Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal itu disampaikannya lantaran dari tenaga kerja asing itu kita hanya mendapat 100 dolar dan angka itu sangat kecil.
“ Jadi semakin sedikit tenaga kerja asing maka semakin bagus daerah tersebut,” katanya. (Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus