Dilihat kali
TEBING TINGGI, Realitasnews.com - Dengan mengusung thema " Sinergitas Tim PORA Dalam Tatanan Kehidupan Baru" Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rapat yang dilaksanakan di Lim's Hotel dan Cafe, Jalan Sisingamangaraja No. 47, Kelurahan Bandar Sono, pada Kamis (24/06/2021)
Dalam rapat itu, Walikota Tebing Tinggi menghimbau kepada Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kota Tebing Tinggi, untuk meningkatkan Sinergitas dan Koordinasi antar Instansi, dalam Pengawasan Orang Asing di wilayah Kota Tebing Tinggi sehingga pengawasan dapat terlaksana lebih optimal.
“Saya menghimbau kepada tim pengawasan orang asing, agar kiranya terus meningkatkan sinergitas, terutama terkait pengawasan orang asing, kita tidak boleh lengah. Bukan razia tiap hari, tapi pasang kuping untuk mendeteksi mereka (orang asing ilegal) agar kiranya terlaksana dengan lebih optimal, sebagaimana yang menjadi harapan kita semua,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga mengatakan bahwa Pengawasan Orang Asing menjadi sangat penting, karena jika dilihat dari posisi, maka wilayah Kota Tebing Tinggi, sangat strategis, baik sebagai daerah tujuan, maupun sebagai daerah perlintasan.
"Kita ini daerah lintasan. Tapi mau kemana-mana, ke utara, mau ke selatan, mau ketimur, lewatnya Serdang Bedagai sama Tebing Tinggi," jelas Wali Kota.
Sementara dalam laporan yang disampaikan Ketua Panitia Irwan Saud, ST. bahwa kegiatan rapat Tim PORA bertujuan agar bisa saling bertukar informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di kota Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai, sehingga lebih efektif dan efisien.
Hal senada juga disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kanwil Sumut) Anggiat Napitupulu, bahwa didalam pertukaran informasi dapat melakukan fungsi sesuai payung hukum instansi masing-masing.
"Silahkan lakukan fungsi sesuai payung hukum instansi masing-masing, kita ciptakan wadah ini hanya untuk bertukar informasi yang bisa kita diskusikan bersama dari segala aspek dan pencegahan dampak negatif yang lebih berat, yang dapat menimbulkan masalah sosial dan ekonomi bagi daerah," kata Anggiat Napitupulu.
Dalam pelaksanaan pengawasan orang asing, Tim PORA dapat melakukan operasi gabungan sehingga pelaksanaan dapat lebih objektif. Dan dalam situasi pandemi Covid-19, setiap orang asing yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dapat dideportasi dan diblacklist.
"Untuk penindakan jangan ragu, kalau ada orang asing dari hasil operasi bersama melanggar hukum tertentu, tim gabungan ini akan menyerahkan ke pada dinas terkait. Setiap orang asing yang tidak menghormati protokol kesehatan, boleh di deportasi dan di blacklist. Ketemu warga asing tak pakai masker lapor saja. Karena kita ingin mengurangi dampak yang lain," tegas Anggiat Napitupulu.
Rapat dihadiri Lina Deliana mewakili Bupati Serdang Bedagai, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kanwil Sumut) Anggiat Napitupulu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia Kanwil Sumut Mulyadi, S.H.,M.M. serta sejumlah pimpinan Instansi Vertikal dan pimpinan OPD terkait serta Camat dilingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Untuk diketahui, Tim PORA terbentuk berdasar UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tertuang dalam pasal 69 ayat 1; "Untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk Tim PORA yang pengawasannya terdiri atas badan atau instansi pemerintah, terkait baik pusat maupun daerah. (Jan)
Posting Komentar
Facebook Disqus