Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan melaksanakan operasi penertiban truck angkutan barang roda enam keatas dan angkutan umum penumpang yang masuk ke dalam kota Kisaran, Jumat (4/6/2021).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Asahan melalui Sekretaris Dinas Perhubungan Rahman Halim MAP saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Jumat (4/6/2022) mengatakan penertiban truck angkutan barang roda enam ke atas dan angkutan umum itu dilakukan sesuai Peraturan yang berlaku.
Ia menyebutkan penertiban itu dipimpin oleh Kasi Operasional dan penertiban itu dilakukan selama dua hari berturut-turut dari tanggal 2 Juni sampai dengan 3 Juni 2021 lalu.
“ Jika ada mobil barang dan penumpang kedapatan masuk ke dalam kota Kisaran langsung kita berikan surat tilang sesuai Peraturan yang berlaku ,” katanya.
Ia juga menyebutkan selain menertiban kendaraan roda enam keatas dan angkutan umum, pihaknya juga menindak petugas juru parkir liar.
“ Kami mengharapkan dengan digelarnya kegiatan ini semoga warga dapat lebih sadar dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas,” katanya. (Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus