Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD) Kabupaten Asahan dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan oleh Bupati Asahan H. Surya, BSc, Rabu (16/06/2021).
Dalam laporannya Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan LKPJ APBD Kabupaten Asahan tahun 2020 merupakan laporan keuangan yang telah diaudit dan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan berbasil aktual.
“ Laporan keuangan ini sebelumnya telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan dilakukan dalam dua tahap dimana dalam setiap tahapnya dilakukan secara langsung dengan tatap muka, untuk mendapatkan keyakinan kewajaran atas penyajian LKPD,” terangnya.
Sementara itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sendiri telah diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara dengan memperoleh hasil predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan hasil ini sudah yang ke empat kalinya di peroleh Kabupaten Asahan.
“Pencapainya WTP Ke- 4 kalinya tidak lepas dari Kerjasama semua jajaran Pemda dan seluruh Anggota DPRD, diharapkan ini menjadi cerminan yang baik dalam hal pengelolaan keuangan di Kabupaten Asahan yang dapat memberikan Kolerasi Positif terhadap kesejahteraan masyarakat, “ tutur Bupati.
Lebih lanjut Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan keseluruhan capaian APBD Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020 mengalami surplus berupa Sisa Lebih Penggunaan Anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 41.926.162.054,20, didalamnya sudah termasuk Sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Tunjangan Profesi Guru, Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penetapan SILPA pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Bupati Asahan juga mengatakan realisasi APBD Tahun Anggaran 2020 yakni Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah, Pendapatan Retribusi Daerah, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain, Pendapatan Asli Daerah yang sah, di anggarkan setelah Perubahan sebesar Rp 206.509.375.842,28 dengan realisasi sebesar Rp 159.308.333.491,94 atau mencapai 77,14 % dari yang dianggarkan, Pendapatan Transfer yang terdiri dari Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Pemerintah Propinsi pada tahun anggaran 2020 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 1.177.671.644.326,00 dengan realisasi sebesar Rp 1.154.853.876.565,00 atau mencapai 98,06 % dari anggaran yang telah ditetapkan dan Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada tahun anggaran 2020 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 313.930.554 394,00 dengan realisasi sebesar Rp 313.375.351.768,60 atau mencapai 99,82 % dari anggaran yang telah ditetapkan.
Dalam pengelolaan belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Asahan menekankan penggunaan Belanja Daerah dengan tetap mengedepankan efisiensi dan efektivitas.
Capaian kinerja keuangan bidang belanja daerah pada tahun 2020 terdiri dari, Belanja Operasi yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial dengan realisasi sebesar Rp 1.131.523.138.340,38 atau 92,33 % dari anggaran sebesar Rp.1.225.506.277.363,50, Belanja Modal yang terdiri dari Belanja Tanah, Belanja Peralatan Mesin, Belanja Gedung dan Bangunan, Belanja Jalan Irigasi dan Jaringan dan Belanja Aset Tetap Lainnya dengan realisasi sebesar Rp 146.983.023.065,25 atau 93,77 % dari anggaran sebesar Rp 156.741.312.747,22, Belanja Tak Terduga dengan realisasi sebesar Rp 49.621.502.767,60 dari anggaran sebesar Rp 58.280.517.421,00 atau 85,14 % dari anggaran yang di tetapkan, Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah, Transfer Bantuan Keuangan Ke Desa dan Transfer Bantuan Keuangan lainnya, dengan realisasi sebesar Rp 275.053.062.758,00 atau 99,99 % dari Anggaran sebesar Rp 275.075.685.300,00.
Dari sisi Penerimaan Pembiayaan Daerah dari Anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 19.992.218.269,44 dengan realisasi sebesar Rp 20.069.327.159,89 atau mencapai 100,39 %.
Selanjutnya untuk Pengeluaran pembiayaan dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.500.000.000.00 dengan realisasi sebesar Rp. 2.500.000.000,00 atau mencapai 100 persen yang merupakan Penyertaan Modal Kepada PT Bank Sumut.
Bupati Asahan juga menyampaikan, selama periode tahun 2020 Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Pemerintah Kabupaten Asahan per 31 Desember 2020 sebagaimana dituangkan dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Kabupaten Asahan adalah sebesar Rp 41.926.162.054,20
Kemudian beliau menyampaikan, gambaran tentang posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan per 31 Desember 2020 sebagaimana dituangkan dalam Neraca Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan sebagai berikut :
Pertama, Nilai aset per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp 3.524.292.903.988,33 dengan perincian sebagai berikut, Nilai aset lancar adalah sebesar Rp 112.399.270.397,15, Nilai investasi jangka panjang sebesar Rp 75.913.533.168,08, Nilai aset tetap sebesar Rp 3.307.417.103.316,80 dan Nilai aset lainnya sebesar Rp 28.562.997.106,30
Kedua, Jumlah Kewajiban Pemerintah Kabupaten Asahan per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp 7.813.912.282,00 dan yang Ketiga, Ekuitas Dana sebagai kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah per 31 Desember 2020 adalah sejumlah Rp 3.516.478.991.706,33.
Beliau juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan selama Tahun 2020 mengalami Surplus — LO sebesar Rp 44.615.780.357,93.
Selain itu beliau juga menyampaikan tentang Laporan Arus Kas (Laporan yang menggambarkan tentang penerimaan dan pengeluaran kas daerah Kabupaten Asahan selama tahun anggaran 2020) Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2020 mencatat saldo awal kas daerah sebesar Rp 20.220.279.465,43. Selama Tahun Anggaran 2020 terdapat Kenaikan kas sebesar Rp 21.783.346 921,77 sehingga saldo akhir kas sebesar Rp 42.003.626.387,20.
Untuk Laporan Keuangan terakhir adalah Laporan Perubahan Ekuitas. Jumlah Ekuitas Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2020 adalah sebesar Rp 3.516.478.991.706,33 yang terdiri dari, Ekuitas Awal Tahun 2020 adalah sebesar Rp 3.461.403.538.209,83, Surplus — LO Tahun 2020 sebesar Rp 44.615.780.357,93 dan Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar dari Laporan Keuangan sebesar Rp 10.459.673.138,57.
Demikian penjelasan singkat kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tertuang dalam Laporan Realisasi APBD, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca Daerah, Laporan Operasional, dan Laporan Arus Kas serta Laporan Perubahan Ekuitas yang merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Pungkas Bupati.
Tampak hadir pada Rapat Paripurna ini Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, OPD dan tamu undangan lainnya. (Nes)
Dalam laporannya Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan LKPJ APBD Kabupaten Asahan tahun 2020 merupakan laporan keuangan yang telah diaudit dan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan berbasil aktual.
“ Laporan keuangan ini sebelumnya telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan dilakukan dalam dua tahap dimana dalam setiap tahapnya dilakukan secara langsung dengan tatap muka, untuk mendapatkan keyakinan kewajaran atas penyajian LKPD,” terangnya.
Sementara itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sendiri telah diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara dengan memperoleh hasil predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan hasil ini sudah yang ke empat kalinya di peroleh Kabupaten Asahan.
“Pencapainya WTP Ke- 4 kalinya tidak lepas dari Kerjasama semua jajaran Pemda dan seluruh Anggota DPRD, diharapkan ini menjadi cerminan yang baik dalam hal pengelolaan keuangan di Kabupaten Asahan yang dapat memberikan Kolerasi Positif terhadap kesejahteraan masyarakat, “ tutur Bupati.
Lebih lanjut Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan keseluruhan capaian APBD Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020 mengalami surplus berupa Sisa Lebih Penggunaan Anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 41.926.162.054,20, didalamnya sudah termasuk Sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Tunjangan Profesi Guru, Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penetapan SILPA pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Bupati Asahan juga mengatakan realisasi APBD Tahun Anggaran 2020 yakni Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah, Pendapatan Retribusi Daerah, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain, Pendapatan Asli Daerah yang sah, di anggarkan setelah Perubahan sebesar Rp 206.509.375.842,28 dengan realisasi sebesar Rp 159.308.333.491,94 atau mencapai 77,14 % dari yang dianggarkan, Pendapatan Transfer yang terdiri dari Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Pemerintah Propinsi pada tahun anggaran 2020 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 1.177.671.644.326,00 dengan realisasi sebesar Rp 1.154.853.876.565,00 atau mencapai 98,06 % dari anggaran yang telah ditetapkan dan Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada tahun anggaran 2020 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 313.930.554 394,00 dengan realisasi sebesar Rp 313.375.351.768,60 atau mencapai 99,82 % dari anggaran yang telah ditetapkan.
Dalam pengelolaan belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Asahan menekankan penggunaan Belanja Daerah dengan tetap mengedepankan efisiensi dan efektivitas.
Capaian kinerja keuangan bidang belanja daerah pada tahun 2020 terdiri dari, Belanja Operasi yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial dengan realisasi sebesar Rp 1.131.523.138.340,38 atau 92,33 % dari anggaran sebesar Rp.1.225.506.277.363,50, Belanja Modal yang terdiri dari Belanja Tanah, Belanja Peralatan Mesin, Belanja Gedung dan Bangunan, Belanja Jalan Irigasi dan Jaringan dan Belanja Aset Tetap Lainnya dengan realisasi sebesar Rp 146.983.023.065,25 atau 93,77 % dari anggaran sebesar Rp 156.741.312.747,22, Belanja Tak Terduga dengan realisasi sebesar Rp 49.621.502.767,60 dari anggaran sebesar Rp 58.280.517.421,00 atau 85,14 % dari anggaran yang di tetapkan, Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah, Transfer Bantuan Keuangan Ke Desa dan Transfer Bantuan Keuangan lainnya, dengan realisasi sebesar Rp 275.053.062.758,00 atau 99,99 % dari Anggaran sebesar Rp 275.075.685.300,00.
Dari sisi Penerimaan Pembiayaan Daerah dari Anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 19.992.218.269,44 dengan realisasi sebesar Rp 20.069.327.159,89 atau mencapai 100,39 %.
Selanjutnya untuk Pengeluaran pembiayaan dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.500.000.000.00 dengan realisasi sebesar Rp. 2.500.000.000,00 atau mencapai 100 persen yang merupakan Penyertaan Modal Kepada PT Bank Sumut.
Bupati Asahan juga menyampaikan, selama periode tahun 2020 Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Pemerintah Kabupaten Asahan per 31 Desember 2020 sebagaimana dituangkan dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Kabupaten Asahan adalah sebesar Rp 41.926.162.054,20
Kemudian beliau menyampaikan, gambaran tentang posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan per 31 Desember 2020 sebagaimana dituangkan dalam Neraca Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan sebagai berikut :
Pertama, Nilai aset per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp 3.524.292.903.988,33 dengan perincian sebagai berikut, Nilai aset lancar adalah sebesar Rp 112.399.270.397,15, Nilai investasi jangka panjang sebesar Rp 75.913.533.168,08, Nilai aset tetap sebesar Rp 3.307.417.103.316,80 dan Nilai aset lainnya sebesar Rp 28.562.997.106,30
Kedua, Jumlah Kewajiban Pemerintah Kabupaten Asahan per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp 7.813.912.282,00 dan yang Ketiga, Ekuitas Dana sebagai kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah per 31 Desember 2020 adalah sejumlah Rp 3.516.478.991.706,33.
Beliau juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan selama Tahun 2020 mengalami Surplus — LO sebesar Rp 44.615.780.357,93.
Selain itu beliau juga menyampaikan tentang Laporan Arus Kas (Laporan yang menggambarkan tentang penerimaan dan pengeluaran kas daerah Kabupaten Asahan selama tahun anggaran 2020) Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2020 mencatat saldo awal kas daerah sebesar Rp 20.220.279.465,43. Selama Tahun Anggaran 2020 terdapat Kenaikan kas sebesar Rp 21.783.346 921,77 sehingga saldo akhir kas sebesar Rp 42.003.626.387,20.
Untuk Laporan Keuangan terakhir adalah Laporan Perubahan Ekuitas. Jumlah Ekuitas Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2020 adalah sebesar Rp 3.516.478.991.706,33 yang terdiri dari, Ekuitas Awal Tahun 2020 adalah sebesar Rp 3.461.403.538.209,83, Surplus — LO Tahun 2020 sebesar Rp 44.615.780.357,93 dan Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar dari Laporan Keuangan sebesar Rp 10.459.673.138,57.
Demikian penjelasan singkat kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tertuang dalam Laporan Realisasi APBD, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca Daerah, Laporan Operasional, dan Laporan Arus Kas serta Laporan Perubahan Ekuitas yang merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Pungkas Bupati.
Tampak hadir pada Rapat Paripurna ini Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, OPD dan tamu undangan lainnya. (Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus