Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com - Untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati (Perbup) Asahan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penengakan Hukum Protokol Kesehetan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Asahan, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan melakukan penertiban kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) diseputaran Kota Kisaran dan melakukan himbauan kepada para pemilik usaha warung, cafe (resto) serta karoke yang menimbulkan keramaian (kerumunan) massa.
Tujuan penertiban itu untuk menjaga fasilitas yang diperuntukan untuk umum dan keindahan kota seperti Taman Mantri Ma'djizat, Jalan Imam Bonjol Kisaran dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.
"Selain penertiban kepada para PKL kita juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Asahan untuk menerapkan Prokes Covid-19 disetiap kegiatan sehari-harinya, sehingga penyebaran wabah covid-19 di Kabupaten Asahan dapat kita cegah penyebarannya," kata Kasat Pol PP Kabupaten Asahan melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Asahan M. Noor, S. Sos disela-sela penertibannya, Selasa malam (11/05/2021).
Selain penertiban kepada PKL, katanya, kita juga melakukan himbauan kepada para pemilik usaha seperti Warung Buyung, Karoke Delima, Kampoeng Boy Cafe di Jalan Sisingamangaraja Kisaran dan Senja Cafe di Jalan Malik Ibrahim Kisaran agar dalam menjalankan usahanya menerapkan Prokes Covid-19 kepada pekerja dan pelanggannya seperti menyediakan tempat cuci tangan atau oleh hand sanitizer, pekerja dan pelanggan yang masuk harus menggunakan masker, tempat duduk yang berjarak serta menyediakan alat cek suhu tubuh.
"Jika pihak pemilik usaha tidak dapat menerapkan Prokes Covid-19 yang telah ditetapkan, kami Satpol PP Kabupaten Asahan akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup beliau.
Menanggapi himbauan tersebut Robby Rizky Bangun Owner Senja Cafe mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Asahan dalam mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Asahan.
“ Kami selaku owner cafe akan mematuhi dan menerapkan Prokes Covid-19 dalam menjalankan usaha yang kami miliki,” katanya (Nes)
Tujuan penertiban itu untuk menjaga fasilitas yang diperuntukan untuk umum dan keindahan kota seperti Taman Mantri Ma'djizat, Jalan Imam Bonjol Kisaran dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.
"Selain penertiban kepada para PKL kita juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Asahan untuk menerapkan Prokes Covid-19 disetiap kegiatan sehari-harinya, sehingga penyebaran wabah covid-19 di Kabupaten Asahan dapat kita cegah penyebarannya," kata Kasat Pol PP Kabupaten Asahan melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Asahan M. Noor, S. Sos disela-sela penertibannya, Selasa malam (11/05/2021).
Selain penertiban kepada PKL, katanya, kita juga melakukan himbauan kepada para pemilik usaha seperti Warung Buyung, Karoke Delima, Kampoeng Boy Cafe di Jalan Sisingamangaraja Kisaran dan Senja Cafe di Jalan Malik Ibrahim Kisaran agar dalam menjalankan usahanya menerapkan Prokes Covid-19 kepada pekerja dan pelanggannya seperti menyediakan tempat cuci tangan atau oleh hand sanitizer, pekerja dan pelanggan yang masuk harus menggunakan masker, tempat duduk yang berjarak serta menyediakan alat cek suhu tubuh.
"Jika pihak pemilik usaha tidak dapat menerapkan Prokes Covid-19 yang telah ditetapkan, kami Satpol PP Kabupaten Asahan akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup beliau.
Menanggapi himbauan tersebut Robby Rizky Bangun Owner Senja Cafe mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Asahan dalam mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Asahan.
“ Kami selaku owner cafe akan mematuhi dan menerapkan Prokes Covid-19 dalam menjalankan usaha yang kami miliki,” katanya (Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus