Dilihat kali
TEBING TINGGI, Realitasnews.com – Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana mengatakan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 telah diberlakukan sejak tanggal 1 April ini. Negara harus hadir untuk melindungi seluruh pekerja yang ada di Kota Tebingtinggi.
“ Inpres tersebut mengamanatkan akan dilakukan optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diseluruh Indonesia dan ditujukan kepada seluruh Instansi, Pemerintahan, Kementerian dan BUMN,” kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana saat menghadiri rapat kerja sama Pemko Tebingtinggi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tebingtinggi yang dilaksanakan di Aula Resto Pondok Bagelen Jalan Deblod Sundoro Tebingtinggi, Senin (12/4/2021).
Rapat kerja sama itu dibuka oleh Walikota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan dan turut dihadiri, Sekda Muhammad Dimiyathi, Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tebingtinggi serta para OPD Pemko setempat.
"Intruksi ini kami lakukan sekaligus kami sampaikan sosialisasinya, bahwa nantinya akan ada kewajiban kita semua disini untuk melaporkan kepada Presiden secara berkala," ujar Panji Wibisana.
Walikota Tebingtinggi usai rapat tersebut saat ditemui sejumlah awak media mengatakan Pemerintah Kota Tebingtinggi sebelumnya telah melaksanakan apa yang diamanatkan didalam Intruksi Presiden No.2 Tahun 2021 terkait pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengawai atau tenaga kerja non PNS.
"Kami sampaikan bahwa semangat Inpres No.2 Tahun 2021 ini adalah untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir bersama masyarakat, melindungi masyarakat, terutama mereka yang bekerja non PNS tetapi mengabdi kepada negara sebagai honorer," kata Walikota.
Kepada sektor perusahaan juga digerakkan agar regulasi ini dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga proteksi terhadap pekerja dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.
"Untuk sektor pemerintahan kami juga sampaikan bahwa sejak tahun lalu kita sudah memberikan perhatian kepada seluruh pekerja yang non PNS, BPJS Tenagakerjanya kita bayar, BPJS Kesehatannya kita lindungi, jadi kita tetap melakukan proteksi untuk itu. Dan sekarang kita bergerak kepada mereka-merek tenaga dilapangan yang sifatnya memberikan konstribusi bagi pemerintah, itu juga akan kita proteksi dengan BPJS Tenagakerja," tutup Walikota.
Sebelumnya kegiatan ditandai dengan penyerahan santunan kematian jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris oleh Walikota, Kajari dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut. (Jan)
Posting Komentar
Facebook Disqus