Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com - Sengketa tanah di Paya Cincin, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri yang sudah sampai ke kepolisian dan Pengadilan Negeri mendekati penyelesaiannya.
Persoalan terjadi, sejumlah orang menyebutkan sebagai ahli waris menuntut ganti rugi ke Direktur Utama PT SSP Supriyanto (tergugat), yang akan mendirikan perumahan diatas tanah wilayah tersebut.
"Klein saya memiliki surat tanah yang sangat jelas keabsahannya," kata Urip Santoso, selaku kuasa hukum Supriyanto kepada wartawan, Senin 5 April 2021 siang.
Dikatakannya, pihaknya telah menelusuri dasar komplain dari pihak penggugat. Penelusuran dilakukan sampai ke pihak PT Timah Tbk di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.
Hasilnya, bahwa PT Timah tidak pernah mengeluarkan yang namanya surat menyurat diatas tahun 1991.
"Itu surat palsu. Terkait hal tersebut kami sudah membuat laporan polisi di Polres Karimun, dan sudah ada 1 orang tersangkanya. Informasinya tersangka kini DPO," kata Urip Santoso.
Disampaikannya lagi, yang awalnya ia temukan sebanyak 15 orang yang memiliki suratnya di BPN Karimun.
Lalu mengerucut menjadi 5 orang yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karimun, terkait persoalan tersebut.
Secara tidak disangka, para pengunggat ternyata telah mencabut surat kuasa kepada penerima kuasa.
"Selain itu didalam persidangan di Pengadilan Negeri Karimun, Senin 5 April 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari penggugat maupun tergugat, secara nyata para pengunggat juga menyatakan telah mencabut gugatannya," kata Urip Santoso.
"Sebelum sidang dimulai para pengunggat telah menyampaikan, secara sadar telah mencabut surat kuasa dan gugatannya. Karena mereka menyadari bahwasnanya surat tanah mereka memang palsu," tambahnya.
Sebagai data diperoleh, para pengunggat telah membuat pernyataan pencabutan surat kuasa khusus nomor 057/ADV-AM/SK/XI/2020, tanggal 17 November 2020 pada Kantor Hukum Ahmad Muhajir, SH dan Partners.
Urip Santoso menyebutkan, minggu depan akan kembali digelar sidang lanjutan, dengan agenda menghadirkan pihak yang kurang, yakni inisial AH.
"Secara surat dia (AH) sudah mencabut gugatan dan kuasanya. Tapi dia harus mencabutnya dihadapan majelis hakim. Kalau sudah dipanggil dengan patut yang bersangkutan tetap tidak hadir, gugatannya akan gugur dengan sendirinya," tuturnya.
Urip Santoso mengajak semua pihak bersama-sama dan sungguh-sungguh memberantas mafia tanah di Kabupaten Karimun, dengan tidak berpangku tangan kepada pihak kepolisian.
"Mafia tanah itu menganggu roda pembangunan bagi pengusaha atau pengembang untuk membangun. Selain itu juga, mafia tanah menghambat ekomoni," katanya mengakhiri. (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus