Dilihat kali
LINGGA, Realitasnews.com - Dengan akan dilakukan Louding Stok Pail Biji Bouksit hasil olahan diakhir tahun 2013. Perwakilan pihak perusahaan PT. Yeyen Bintan Pratama (YBP) menggelar kegiatan musyawarah mufakat bersama warga masyarakat Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat. Guna pembayaran 50% Dana Kompensasi dari empat (4) bulan yang dijanjikan sebelumnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna Sembelayung Sekanak dengan dihadiri Pjs.Kades Desa Tinjul Herman beserta jajarannya mulai dari kepala dusun (Kadus) hingga jajaran RT/RW.
Turut hadir juga Kanitreskrim Polsek Singkep Barat Andi beserta personilnya, bidang Sektor Brigadir Nanda Bima, Bhabinkamtibmas Desa Tinjul, Paradis, A.S, dan Babinsa Desa Tinjul Sertu Jonianter dan rekannya Serda Hermanto dan perwakilan dari pihak perusahaan Yopi atau yang lebih akrab disapa pak Hidayat.
Berdasarkan hasil musyawarah mupakat bersama warga masyarakat, pihak prusahaan PT.YBP melalaui orang kepercayaan nya Yopi atau lebih dikenal dengan sapaan pak Hidayat menyanggupi pembayaran hutang kompensasi sebelumnya (2013-red) kepada 301 kepala keluarga (KK) warga Desa Tinjul dengan besaran anggaran perbulan Rp. 250.000 selama 4 bulan.
"Kita akan bayar Rp.250.000 perbulan selama empat (4) bulan berturut-turut dengan sistem dua kali pembayaran. Dan untuk tahap pertama (sekarang ini-red) akan dibayar sebesar lima puluh persen (50%) dahulu. Dan untuk pembayaran tahap dua (pelunasan) akan kita bayar sebelum lebaran Idhul Fitri 1442 H ini juga," katanya, Minggu (25/04/2021).
Yopi menjelaskan, di pembayaran tahap pertama ini kita serahkan anggran sebesar Rp. 150.500.000 (seratus lima puluh juta, lima ratus ribu rupiah) dengan peruntukan per- kepala keluarga (KK) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Hingga berita ini diterbitkan, atas nama mewakili pihak perusahaan Yopi/Hidayat belum menjelaskan apakah pihaknya (PT.YBP-red) hanya melakukan aktivitas Louding Stok Pail Biji Bouksit yang ada atau akan melakukan aktivitas tambang di wilayah KP sesuai perolehan izin wilayah kerja sebelumnya.
Namun dalam musyawarah yang digelar tertuang dalam kesepakatan usai dilakukan pembayaran tahap pertama (1) pihak perusahaan akan mendatangkan alat berat kelokasi wilayah kerjanya, dan siap menerima tenaga kerja warga tempatan sesuai kemampuan dan keahliannya.
(JH)
Posting Komentar
Facebook Disqus