Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com - Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, Sorimuda Siregar mengatakan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan Perkotaan tahun 2021 sebesar Rp 14,6 milyar,- dari 25 Kecamatan di Kabupaten Asahan.
“ Untuk pajak parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan kabupaten Asahan sebesar Rp 1,55 miliar,-,” kata Sori Muda Siregar vsaat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/4/2021).
Ia mengharapkan seluruh Kecamatan di kabupaten Asahan agar melaksanakan pengutipan PBB Pedesaan Perkotaan, agar roda pembangunan di kabupaten Asahan terlaksana dengan baik sesuai visi dan misi Pemkab Asahan.
“ Kami juga mengharapkan agar Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan bekerja seoptimal mungkin untuk mencapai target pajak parkir,” katanya.
Dikutip bappenda.asahankab.go.id, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan menyatakan realisasi Pajak Daerah Per 01 April 2021 telah tercapai sebesar Rp 17.053.577.401,60,- Artinya sudah mencapai target 21,93% dari target sebesar Rp 77.755.000.000,-
Kepala Bappenda Kab. Asahan mengatakan agar seluruh Wajib Pajak yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerah diharapkan dapat tergugah dan sadar untuk membayar pajak.
“ Karena untuk mencapai realisasi dari target, kita perlu dukungan semua pihak, khususnya kesadaran para wajib pajak,”katanya.
Ia juga berharap agar masyarakat selaku wajib pajak dapat membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.
Lebih rinci Sori Muda Siregar menjelaskan, hingga tanggal 1 April 2021, Pajak Daerah Kabupaten Asahan terus meningkat. Diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp 81.309.900,- atau (8,13%) dari target sebesar 1.000.000.000,- . Pajak Restoran sebesar Rp 516.307.559,- atau (15,23%) dari target sebesar Rp 3.390.000.000,-. Pajak Hiburan sebesar Rp 34.970.910,- atau (1,15%) dari target sebesar Rp 3.050.000.000,- Pajak Reklame sebesar Rp 304.505.820,- atau (15,23%) dari target sebesar Rp 2.000.000.000,- Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 6.626.419.601,- atau (19,49%) dari target sebesar Rp 34.000.000.000,- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 115.032.600,- atau (4,05%) dari target sebesar Rp 2.840.000.000,- Pajak Parkir sebesar Rp 61.224.900,- atau (3,95%) dari target sebesar Rp 1.550.000.000,- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 8.117.308.026,- atau (72,48%) dari target sebesar Rp 11.200.000.000,-
PBB Pedesaan Perkotaan sebesar Rp 359.362.594,- atau (2,46%) dari target sebesar Rp 14.600.000.000,- Pajak Air Tanah sebesar Rp 837.135.491,60,- atau (20,29%) dari target sebesar Rp 4.125.000.000,-
(Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus